Bareskrim Ringkus Tersangka Penggelapan Dana Pensiun
Aktual

Bareskrim Ringkus Tersangka Penggelapan Dana Pensiun

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Bareskrim Ringkus Tersangka Penggelapan Dana Pensiun
Hukumonline
Bareskrim Mabes Polri berhasil meringkus enam tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dana pensiun Bank Indonesia senilai Rp33 miliar.

"Mereka adalah RK, TK IQ, TLBN, RNLD, FJR dan MDHR," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Kamil Razak, di Jakarta, Senin.

Kasus ini terkuak setelah dirut perusahaan rekanan Bank Indonesia, YS, yang melaporkan PT MQL karena menyadari bahwa dana yang diinvestasikan di PT MQL tidak membuahkan hasil.

Awalnya YS yang mengelola dana pensiunan Bank Indonesia senilai Rp33 miliar tengah mencari investasi dengan bunga lebih besar. "Dia ingin dana itu bisa berkembang lebih besar lagi karena setiap tahun nggak ada perkembangan dari dana yang dikelolanya," katanya.

YS pun menemui ALF, mantan bawahan YS dulu. ALF memiliki adik berinisial RK yang memiliki seorang teman pengusaha bernama TK IQL. TK IQL merupakan pengusaha showroom dan perdagangan. Ia juga menjadi dirut PT MQL.

RK yang menemui TK IQL menjelaskan bahwa YS tengah mencari investasi dengan bunga tinggi. TK IQL menyanggupi.� "TK IQL mengatakan pihaknya bisa memberikan bunga 11 persen apabila dana Rp33 miliar dikelola oleh perusahaannya," katanya.

Kemudian TK IQL memerintahkan FJR dan RNLD untuk menghubungi YS langsung.

YS pun mengenalkan staf keuangan perusahaan yakni FSL kepada RNLD dan FJR. "Mereka pun akhirnya deal, dan menyepakati dana dikeluarkan," katanya.

Kamil mengatakan FJR kemudian mengajukan beberapa aplikasi dalam satu susunan untuk ditandatangani YS. "Ada aplikasi deposit, giro dan pemindahbukuan. YS langsung tanda tangan tanpa memerhatikan aplikasi-aplikasi yang ditandatanganinya sehingga dana pensiun Rp33 miliar di Bank Mandiri langsung ditarik ke Bank Danamon dan Bank BRI," katanya.

Penarikan dana ke Bank Danamon dibagi dua tahap yakni Rp8 miliar dan Rp10 miliar. Sementara penarikan dana ke BRI dibagi tiga tahap yaitu Rp2 miliar, Rp3 miliar dan Rp10 miliar.

"Saat akan menarik uang dari kedua bank, pihak perbankan konfirmasi ke pemilik uang. Namun demikian, nomor telepon YS telah diganti dengan nomor telepon TK IQL yang mengaku bernama YS," katanya.

Akhirnya FJR berhasil menarik dana Rp18 miliar dari Danamon dan RNLD menarik Rp15 miliar dari BRI.

Selanjutnya, RK mendapat 30 persen dari total dana, sementara TK IQL, RNLD dan FJR mendapat 70 persen.

Sementara beberapa barang bukti yang disita yakni satu unit Mercedes Benz, satu unit Honda Jazz, satu unit Toyota Yaris dan dokumen perbankan yang terkait dengan deposito dan cek Bank Danamon dan BRI.

Atas perbuatan mereka, para tersangka tersebut dikenakan Pasal Perkara Tindak Pidana Perbankan, Tranfer Dana, TPPU sesuai Pasal 49 UU No 7 Tahun 1992, UU No 10 Tahun 1998, Pasal 81 dan Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010.
Tags: