LPSK Lindungi Legislator Pasaman
Aktual

LPSK Lindungi Legislator Pasaman

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
LPSK Lindungi Legislator Pasaman
Hukumonline
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan hukum kepada seorang anggota DPRD Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Anwir DT Bandaro, yang diduga mengalami kriminalisasi.

LPSK memutuskan memberikan perlindungan hukum kepada Anwir DT Bandaro dalam Rapat Paripurna yang diadakan oleh LPSK, di Jakarta, Senin.

"Ini diterima untuk pemenuhan hak prosedural khususnya perlindungan hukum. Sebagai pelapor ternyata kemudian mengalami kriminalisasi," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam keterangan tertulisnya.

Menurut penelusuran yang dilakukan oleh Divisi Penerimaan Permohonan LPSK, Anwir saat ini dilaporkan sebagai pelaku dugaan tindak pidana memiliki atau mempergunakan arsip negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain yang tidak berhak sesuai dengan Pasal 81 UU Nomor 43 Tahun 2009 yang saat ini berada dalam penanganan Polres Pasaman.

Wakil Ketua Penanggung Jawab DPP LPSK, Edwin Partogi menjelaskan dilaporkannya Anwir ke Polres Pasaman, diduga terkait laporannya kepada aparat penegak hukum atas kasus pemalsuan dokumen pengadaan tanah plasma di Kabupaten Pasaman pada 1999 yang diduga dilakukan oleh IT. Pengadaan tanah itu disetujui oleh Bupati Pasaman saat itu, dan dituangkan dalam SK Bupati Pasaman.

Anwir, lanjut dia, pada 1998 juga pernah mengajukan nama-nama penerima tanah plasma kepada Bupati Pasaman saat itu, setelah ia diangkat menjadi Ninik Mamak di kampung Rambah. Saat itu Anwir belum menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pasaman.

"Pemohon melakukan pemeriksaan terhadap berkas pengajuan yang ditemukan kejanggalan dalam surat persetujuan Camat Kinali. Kejanggalan tersebut adalah tidak ditemukan adanya kop surat dan nomor surat dalam surat persetujuan Camat Kinali serta adanya tanda tangan Camat Kinali yang dipalsukan," tuturnya.

Laporannya tersebut segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum, dan telah diputus di Pengadilan Negeri Pasaman tanggal 28 Desember 2011.

"Putusan pidana itu kemudian digunakan pemohon untuk menggugat SK Bupati yang juga telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Tata Usaha, yang kemudian memutuskan SK Bupati itu dicabut," katanya.

Namun akibat tindakannya itu, Anwir dilaporkan ke Polres Pasaman atas dugaan tindak pidana menggunakan arsip negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain, ke Polres Pasaman pada 6 Desember 2011.

Berkas kasus itu saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun kemudian dikembalikan oleh Kejaksaan tanpa adanya petunjuk jaksa.

"Kejaksaan tidak menerima berkas dari penyidik dengan alasan, dalam berkas tersebut belum dapat dibuktikannya tindakan pemohon yang memenuhi unsur menggunakan arsip negara demi kepentingan pribadi atau orang lain," kata Edwin.

Atas pertimbangan itu Anwir diberikan perlindungan hukum oleh LPSK selama enam bulan ke depan merujuk pada Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 31 tahun 20014, berbunyi, "(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikanya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik".

LPSK juga berencana akan menyurati Polres Pasaman dan Kejaksaan Pasaman, untuk memperhatikan ketentuan UU Perlindungan Saksi dan Korban tersebut dalam penanganan kasus Anwir.
Tags: