Penggunaan LPG Bersubsidi Banyak Tak Sesuai Aturan
Berita

Penggunaan LPG Bersubsidi Banyak Tak Sesuai Aturan

Pemerintah harus konsisten berlakukan distribusi tertutup.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP (Ilustrasi)
Foto: SGP (Ilustrasi)
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria,menyayangkan selama ini marak terjadi praktik penggunaan LPG bersubsidi 3 kg yang tak sesuai aturan. Berdasarkan pengamatannya, LPG bersubsidi banyak dimanfaatkan sebagai alat mengeringkan tembakau atau dikenal dengan sebutan omprongan. Menurut Sofyano, praktik itu marak terjadi di berbagai daerah.

“Mereka pakai untuk omprongan tembakau dalam jumlah besar. Anehnya, tembakau tersebut akhirnya dibeli oleh perusahaan rokok internasional dan perusahaan rokok nasional papan atas,” papar Sofyano dalam keterangan persnya, Selasa (25/11).

Selain itu, Sofyano menyebut LPG bersubsidi juga kerap digunakan sebagai bahan bakar pada mesin-mesin diesel pada alat alat pertanian. Komoditas ini juga telah lama dipergunakan sebagai alat memasak pada usaha-usaha kelas menengah yang bertujuan bisnis. Bahkan pada kapal-kapal penangkap ikan 30 GT ke atas juga menggunakan Elpiji 3 kg sebagai alat memasak dan penerangan mereka.

Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 mengatur bahwa LPG bersubsidi 3 kg diperuntukkan hanya penggunaan rumah tangga dan usaha mikro. Menurut Sofyano, penggunaan LPG bersubsidi yang tak sesuai peruntukan itu sudah melanggar peraturan. Namun, ia menyesali pemerintah tidak mampu menegakkan peraturannya sendiri.

“Permen tersebut selama ini nyaris jadi kertas biasa yang tak bermakna. Elpiji 3kg tidak tepat sasaran,” ujarnya.

Lebih lanjut Sofyano menyebut, kepala keluarga yang menerima paket konversi minyak tanah ke LPG telah mencapai jumlah  sekitar 58 juta. Menurut perhitunganya, dengan harga keekonomian LPG yang saat ini sekitar Rp.12.000/kg, subsidi untuk LPG 3 kg  sekitar Rp.8.500/kg. Ia juga mengatakan bahwa anggaran subsidi pemerintah untuk LPG tabung 3 kg ternyata terus meningkat pula setiap tahun. Untuk 2014, subsidi untuk LPG tabung 3kg sudah mencapai sekitar Rp55 triliun.

“Itu jumlah yang teramat luar biasa. Ini harusnya dijelaskan secara transparan ke masyarakat dan juga perlu disampaikan bahwa LPG itu berbeda dengan gas alam atau CNG. LPG adalah produk sampingan dari konversi minyak tanah yang jumlahnya pun sangat kecil,” kata Sofyano.

Dirinya yakin, subsidi LPG 3kg yang terus menerus diberikan dengan tanpa mengoreksi besarannya, pasti akan melahirkan persoalan yang sama bagi pemerintah. Subsidi yang diberikan dengan tanpa memiliki dasar hukum yang kuat, yang tidak beralaskan undang-undang, cepat atau lambat pasti akan menjadi bumerang bagi pemerintah yang berkuasa.

Oleh karena itu, menurutnya pemerintah harus melakukan distribusi tertutup. Ia menegaskan, distribusi tertutup merupakan cara agar distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran. Pasalnya, dengan melakukan distribusi tertutup yang membatasi masyarakat tertentu saja yang boleh menggunakan LPG 3kg bersubsidi.

Distribusi tertutup LPG bersubsidi telah diatur dalam peraturan bersama antara Mendagri dan Menteri ESDM No. 17Tahun 2011 dan No. 5 Tahun 2011. Pengawasan atas pelaksanaan distribusi LPG 3 kg juga sudah diatur dalam Permen ESDM No. 26 Tahun 2011. Bahkan, pemerintah telah pula membentuk Tim Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji 3 kg sebagaimana dalam ketentuan Pasal 33 Permen ESDM No. 26 Tahun 2011 itu.

Menurut pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, pemerintah harus konsisten dalam mendistribusikan LPG bersubsidi. Menurutnya, kini pemerintah harus semakin ketat mengendalikan penggunaannya dengan memberlakukan distribusi secara tertutup secara konsisten.

Bila tidak, penggunaan barang subsidi itu akan melebihi kuota dan memberikan beban keuangan negara, yang pada gilirannya bisa merugikan konsumen rumah tangga dari kalangan bawah dan usaha mikro. “Pemerintah harus konsisten, bahwa LPG 3 kg itu hanya diperuntukkan bagi rumah tangga kelas bawah dan usaha mikro. Kalau tidak dikendalikan, barang subsidi itu tidak akan jatuh kepada yang berhak,” tegasnya.
Tags:

Berita Terkait