RUU Induk Sektor SDA Masuk Draf Prolegnas Pemerintah
Berita

RUU Induk Sektor SDA Masuk Draf Prolegnas Pemerintah

Ini merupakan induk perundang-undangan dan payung hukum besar bagi sektor sumber daya alam.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Foto: www.bphn.go.id
Foto: www.bphn.go.id
Pemerintah masih menyusun program legislasi nasional (Prolegnas) 2015-2019 dan prioritas 2015. Salah satu RUU yang ada dalam draf Prolegnas pemerintah adalah RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Enny Nurbaningsih, mengatakan RUU tersebut merupakan induk dari perundang-undangan di sektor SDA.

Menurut Enny, RUU tersebut dibutuhkan lantaran banyak UU di sektor SDA yang saling tumpang tindih. Atas dasar itu, keberadaan RUU tersebut untuk menata ulang seluruh perundang-undangan di sektor SDA. “Kalau bisa dijadikan satu UU payung hukum besar,” katanya di Kantor BPHN di Jakarta, Rabu (26/11).

Setidaknya, lanjut Enny, terdapat 83 UU di sektor SDA yang saling bergesekan. Persoalan ini muncul lantaran masih adanya ego sektoral di masing-masing sektor. Menurutnya, jika RUU ini sudah dibahas dan disetujui menjadi UU, maka untuk tiap sektor bisa ditindaklanjuti melalui peraturan di bawah UU.

“Jadi tidak ada lagi tumpang tindih. Tinggal nantinya dipreteli lewat PP (Peraturan Pemerintah, red),” kata Enny.

Dalam draf Prolegnas usulan pemerintah yang diterima hukumonline, setidaknya ada empat kementerian yang menjadi pemrakarsa RUU ini. Keempatnya adalah Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Latar belakang dan tujuan penyusunan RUU ini untuk ketahanan pangan, ketahanan energi, ketahanan air dalam rangka mengamankan dan mendukung ketahanan nasional. Selain itu, keberadaan RUU ini bermaksud untuk meningkatkan sektor primer dalam mendukung agenda pembangunan ekonomi terutama pengembangan daya saing ekonomi berbasis SDA.

RUU ini juga berkaitan dengan agenda pelestarian SDA, lingkungan hidup dan pengelolaan bencana. Selain itu, RUU ini juga bertujuan untuk meningkatkan tata kelola sumber daya kelautan. Keberadaan RUU ini sesuai dengan Nawa Cita nomor satu Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden M Jusuf Kalla, yakni mengamankan kepentingan dan keamanan maritim Indonesia, khususnya batas negara, kedaulatan negara dan sumber daya alam.

RUU ini bersifat kodifikasi terbuka dengan pengaturan parsial. Dalam draf Prolegnas dijelaskan, pelaksanaan kodifikasi terbuka diarahkan untuk mengatur hal-hal yang sifatnya umum dan prinsip saja. Sedangkan hal-hal yang bersifat khusus, melekat pada bagian materi tertentu yang diatur dengan peraturan tersendiri di luar aturan induk sesuai dengan kebutuhan.

Terdapat beberapa substansi yang akan diatur dalam RUU. Misalnya, mengenai prinsip-prinsip terkait lahan pertanian berkelanjutan bagi ketahanan, prinsip-prinsip terkait pemanfaatan hasil laut bagi ketahanan pangan dan kelestarian ekosistem biota laut, prinsip-prinsip terkait pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil bagi pengembangan ekonomi kelautan yang berkelanjutan, prinsip-prinsip terkait pengelolaan hasil hutan, hutan lindung dan konservasi hutan.

Kemudian prinsip-prinsip terkait konservasi dan keanekaragaman hayati, prinsip-prinsip terkait pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), prinsip-prinsip terkait efisiensi konsumsi energi, mineral dan pertambangan, prinsip-prinsip terkait pemanfaatan energi baru terbarukan, prinsip-prinsip terkait pelestarian lingkungan hidup dan peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta prinsip-prinsip terkait peningkatan kualitas informasi iklim dan kebencanaan. Prinsip-prinsip ini wajib diikuti oleh pengaturan parsialnya.
Tags:

Berita Terkait