Demi Tambah Nama ‘James’, Pengacara ini ke Pengadilan
Berita

Demi Tambah Nama ‘James’, Pengacara ini ke Pengadilan

Sidangnya singkat, biayanya relatif murah.

Oleh:
CR-18
Bacaan 2 Menit
Ketua DPC PERADI Jakpus James Purba. Foto: SGP
Ketua DPC PERADI Jakpus James Purba. Foto: SGP
Pujangga kenamaan asal Inggris, William Shakespeare pernah melontarkan satu kutipan yang hingga saat ini sangat populer, “Apalah arti sebuah nama?” Jika pertanyaan ini disodorkan kepada seorang Jamaslin Purba, dia pasti akan menjawab tegas “nama itu penting!” buktinya, advokat alumnus FH UGM ini rela ke pengadilan demi mengubah nama aslinya.

Perubahan itu berupa penambahan nama “James” di tengah-tengah nama yang tertera di akta kelahiran, Jamaslin Purba. Jadi, dia ingin mengubah namanya menjadi Jamaslin James Purba. Demi melegalkan nama “James” itu, James mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan domisilinya.

James bercerita nama “James” sebenarnya sudah melekat pada dirinya sejak bangku sekolah. Kala itu, teman-teman sekolah lebih sering memanggil nama “James” ketimbang “Jamaslin”. Ketua DPC PERADI Jakarta Pusat itu menduga nama “Jamaslin” tidak lazim, sehingga teman-temannya mempersingkat menjadi “James”.

Panggilan “James” ternyata berlanjut hingga bangku kuliah, pergaulan sehari-hari dan bahkan hingga James berprofesi menjadi pengacara. Makanya, James berinisiatif untuk mengajukan permohonan perubahan nama ke pengadilan pada tahun 2013.

“Supaya lebih formal dan resmi ya sudah tinggal ditambah aja (nama James),” ujar James ketika ditemui hukumonline di sela-sela pertandingan persahabatan PERADI dan The Malaysian Bar beberapa waktu lalu.

Dituturkan James, proses permohonan perubahan nama di pengadilan relatif tidak sulit. Sidangnya pun cepat. Menurut dia, persidangan permohonan perubahan nama hanya digelar satu kali, dan hakim bisa langsung mengabulkan permohonan jika dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat.

“Langsung diputuskan hari itu, dikeluarkan putusannya kemudian kita langsung bawa putusan pengadilan ini untuk mengubah KTP, paspor, dan semua dokumen-dokumen lain,” ujar James.

Tidak hanya sidang yang cepat, biaya yang dikeluarkan juga tidak terlalu mahal. James menyebutkan nominal Rp500 ribu untuk pendaftaran awal yang sifatnya resmi serta ada kwitansi dari pengadilan.

Setelah berhasil menambahkan nama “James”, James berniat melakukan hal serupa. Dia akan mengajukan permohonan ke pengadilan agar nama anaknya ditambahkan dengan nama marga.

Merujuk pada jawaban LBH Mawar Saron atas sebuah pertanyaan di Klinikhukum www.hukumonline.com, prosedur hukum untuk perubahan nama diatur dalam sejumlah dasar hukum. Yang terkini adalah Pasal 52 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang kemudian diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.

Terdiri dari tiga ayat, Pasal 52 mengatur prosedur pencatatan perubahan nama yang dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Pencatatan perubahan nama wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri. Lalu, berdasarkan laporan tersebut Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.

Selanjutnya, Pasal 93 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pencatatan perubahan nama. Syarat-syarat itu adalah salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama; kutipan Akta Catatan Sipil; kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin; fotokopi Kartu Keluarga; dan fotokopi KTP.

Hal penting patut diperhatikan adalah adanya sanksi bagi penduduk dan pejabat dalam kaitannya dengan proses pencatatan perubahan nama. Pasal 90 UU 23/2006 mengatur ancaman sanksi denda maksimum Rp1 juta bagi penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan perubahan nama.

Sebaliknya, untuk pejabat, Pasal 92 UU 23/2006 mengatur ancaman sanksi denda Rp10 juta jika pejabat atau instansi terkait melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan.
Tags:

Berita Terkait