Revisi UU MD3 Ditunda Masuk Prolegnas
Berita

Revisi UU MD3 Ditunda Masuk Prolegnas

Karena belum mendapat persetujuan, rapat paripurna mengembalikan RUU MD3 ke tingkat Bamus untuk diperbaiki oleh Baleg dengan berbagai catatan.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Revisi UU MD3 Ditunda Masuk Prolegnas
Hukumonline
Sejatinya, rapat paripurna DPR dapat menyetujui pembahasan Revisi UU (RUU) No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Namun, hal itu urung dilakukan lantaran banyaknya anggota dewan yang menolak. Itu sebab, paripurna DPR memutuskan RUU MD3 ditunda masuk Prolegnas.

“Kita tunda dan mengembalikan ke Badan Musyawarah (Bamus) dan segala catatan diselesaikan oleh Baleg,” ujar pimpinan rapat paripurna, Fahri Hamzah, di Gedung DPR, Rabu (26/11).

Ketua Badan Legislasi (Baleg), Sareh Wiyono, dalam laporan akhirnya mengatakan setelah melakukan rapat dengan Menkumham, disimpulkan sejumlah alasan dilakukan revisi. Pertama, UU No.17 Tahun 2014 dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan di parlemen saat ini. Kedua, dalam mewujudkan kedaulatan rakyat dibutuhkan lembaga yang responsif terhadap aspirasi masyarakat.

Menurutnya, meski pembahasan Prolegnas belum dilakukan oleh DPR dan pemerintah, namun rapat Baleg menyepakati agar RUU MD3 masuk dalam Prolegnas 2014-2019. Ia mengatakan, perubahan UU No.17 Tahun 2014 dilakukan secara terbatas sesuai dengan kesepakatan fraksi di DPR. Ia berharap mendapat persetujuan dalam rapat paripurna untuk disetujui dan segera dilakukan pembahasan.

Anggota dewan dari Fraksi PDIP Arif Wibowo melakukan interupsi. Ia meminta  penundaan pembahasan RUU MD3 seraya menunggu Musyawarah Nasional Golkar rampung. Ia mengakui usulan revisi merupakan bagian dari proses konsolidasi antara sejumlah fraksi partai akibat dari perseteruan dua kubu yang berseberangan di parlemen. Meski dalam rapat Bamus telah disepakati dan tak ada perbedaan mendasar, ia tetap meminta penundaan.

“Kami sepakat menunda sampai selesainya hajatan besar Golkar,” ujarnya.

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Prayitno sepakat pembahasan UU MD3 ditunda. Menurutnya, fraksi Gerindra perlu mempelajari terlebih dahulu revisi UU MD3. “Untuk itu kami menolak pembahasan,” ujarnya.

Berbeda dengan Arif dan Prayitno, anggota DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman meminta agar pembahasan segera dilakukan setelah mendapat persetujuan rapat paripurna. Menurutnya, DPR mesti konsisten terhadap putusan di tingkat Bamus.  

Dia mengatakan, revisi UU MD3 sebagai jalan tengah atas kekisruhan di parlemen yang berdampak tidak maksimalnya kerja lembaga legislatif saat ini. “Jadi jangan bikin akal-akalan kalau memang sungguh-sungguh menyelesaikan masalah yang kita hadapi ya kita selesaikan karena ini merupakan instrumen yang kita hadapi,” katanya.

Ia berpandangan RUU MD3 mesti masuk Prolegnas. Persoalannya, pemerintah dan DPR belum melakukan pembahasan dalam rangka menyusun daftar Prolegnas. Menurutnya, perlu ditentukan terlebih dahulu RUU mana dan apa saja yang akan masuk dalam Prolegnas ke depannya.

“Ikuti saja apa yang diputus di Bamus, masukan dalam Prolegnas untuk kemudian kita bersepakat lagi,” kata Wakil Ketua Komisi III itu.

Anggota dewan dari Fraksi PPP, Achmad Dimyati Natakusuma berpandangan Prolegnas 2014 sudah selesai berbarengan berakhirnya anggota DPR periode 2009-2014 pada 30 September lalu. Menurutnya, jika masuk dalam Prolegnas 2014 sama halnya menabrak aturan. Apalagi DPR tidak mengenal carry over dalam penyusunan undang-undang.

“Kita tidak mengenal carry over dalam penyusunan perundang-undangan. Jadi semua mulai dari nol ketika masuk periode DPR baru,” pungkas mantan Wakil Ketua Baleg DPR periode lalu itu.
Tags:

Berita Terkait