Pengujian Perppu Pilkada Diperkirakan Lanjut ke Pleno
Berita

Pengujian Perppu Pilkada Diperkirakan Lanjut ke Pleno

Para pemohon diminta menunggu panggilan sidang jika perkara ini berlanjut ke sidang pleno.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Pengujian Perppu Pilkada Diperkirakan Lanjut ke Pleno
Hukumonline
Sidang pengujian Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada)dan Perppu No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kembali digelar. Dalam persidangan ini, Majelis MK yang diketuai Arief Hidayat mengagendakan sidang perbaikan permohonan sekaligus mengesahkan sejumlah alat bukti dari para pemohon.

“Semua materi perbaikan permohonan sudah kita terima,” ujar salah satu anggota Majelis Panel, Maria Farida Indrati dalam sidang perbaikan permohonan pengujian Perppu Pilkada yang diajukan tujuh pemohon di ruang sidang MK, Rabu (26/11).

Maria mengingatkan materi perbaikan permohonan akan dilaporkan dan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam RPH ini, majelis hakim akan memutuskan apakah sidang pengujian Perppu Pilkada dilanjutkan dalam sidang pleno atau tidak.

Meski begitu, kalau nantinya permohonan ini dilanjutkan ke sidang pleno, majelis akan mendengar keterangan presiden/pemerintah dan DPR menanggapi materi permohonan. “Saudara pemohon nanti bisa saja mengajukan saksi atau ahli untuk memperkuatkan dalil permohonanya masing-masing. Saudara menunggu saja undangan dari MK jika permohonan ini dilanjut ke sidang pleno,” katanya.

Pengujian Perppu Pilkada ini diajukan oleh tujuh pemohon antara lain Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) yang teregister dengan No. 118/PUU-XII/2014; Yanda Zaihifni Ishak, Heriyanto, dan Ramdansyah  (No. 119/PUU-XII/2014); Edward Dewaruci dan Doni Istyanto Hari Mahdi (No. 125/PUU-XII/2014); Edward Dewaruci dan Doni Istyanto Hari Mahdi pemohon (No. 126/PUU-XII/2014).

Selain itu, mantan anggota DPR Didi Supriyadi dan Abdul Khalik Ahmad (No. 127/PUU-XII/2014); Arif Fathurohman (No. 128/PUU-XII/2014); dan Muhammad Sholeh, Imam Syafi’i, Syamsul Arifin (129/PUU-XII/2014). Tiga pemohon yakni pemohon No. 119/PUU-XII/2014, No. 126/PUU-XII/2014 dan No. 127/PUU-XII/2014 mengajukan uji formil Perppu Pilkada. Khusus pemohon No. 125/PUU-XII/2014 pun mengajukan uji formil Perppu Pemda. Pemohon lainnya, yakni pemohon 128/PUU-XII/2014, pemohon 129/PUU-XII/2014, pemohon No. 118/PUU-XII/2014 (FKHK) mengajukan uji materi beberapa pasal Perppu Pilkada.

Meski mendukung pilkada langsung, secara umum para pemohon menilai pembentukan kedua Perppu era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu cacat prosedural. Sebab, pembentukannya tidak didasari pada keadaan kegentingan yang memaksa dan kekosongan hukum yang merupakan syarat dikeluarkan sebuah Perppu. Karenanya, para memohon meminta MK membatalkan Perppu Pilkada itu.

FKHK menilai Pasal 6 ayat (1) Perppu Pilkada yang memberi kewenangan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) melanggar konstitusi. Penyelenggaraan pilkada oleh KPU provinsi, KPU kabupaten/kota seperti termuat dalam Perppu Pilkada juga bertentangan dengan putusan MK No. 97/PUU-XI/2013 yang menyebut pilkada bukan bagian rezim pemilu, melainkan rezim pemda.

Karena itu, penyelenggaraan pilkada oleh KPU provinsi, KPU kabupaten/kota baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui DPRD) bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), (2), (5) UUD 1945, sehingga kewenangan KPU dan KPU daerah harus dihapus.

FKHK mengusulkan sudah seharusnya penyelenggaraan pilkada diserahkan kepada masing-masing daerah sesuai corak, karakteristik, kearifan lokalnya (prinsip otonomi), tidak sentralistik. Namun, konsep mekanisme pemilihannya bukan mekanisme perwakilan (melalui DPRD) seperti diusung partai politik.
Tags: