Alasan Hakim PN Surabaya Bebaskan Kurator
Berita

Alasan Hakim PN Surabaya Bebaskan Kurator

Banyak mengutip pandangan ahli.

Oleh:
MYS/FNH
Bacaan 2 Menit
Alasan Hakim PN Surabaya Bebaskan Kurator
Hukumonline
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah membebaskan Jandri Onasis Siadari. Pria yang berporesi sebagai kurator ini sebelumnya didakwa memalsukan akta otentik dan dilaporkan ke polisi. Saat itu Jandri menjadi pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas.

Majelis hakim beranggotakan Risti Indrijani, Bayu Isdiyatmoko, dan Bambang Hermanto menyatakan Jandri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  yang didakwakan. Karena itu, majelis juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya. Putusan ini memang baru putusan tingkat pertama, dan ada peluang bagi para pihak (Jandri atau jaksa) untuk mengajukan upaya hukum.

Apa alasan majelis membebaskan Jandri? Berdasarkan salinan putusan yang diperoleh hukumonline, terungkap bahwa pembebasan itu ada kaitannya dengan tidak terbuktinya salah satu unsur yang didakwakan, yaitu unsur ‘membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat’. Ini adalah salah satu unsur Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Surat palsu dimaksud berkaitan dengan surat No. 50.01/PKPU-SAIP/JP-JOS/IV/2013 perihal laporan hasil pemungutan suara terhadap usulan perpanjangan PKPU dan usulan rencana perdamaian PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas (SAIP). Surat ini dinilai menghilangkan hak ZT Holding Pte Ltd atau kreditor lain karena klaim piutang mereka ditolak. Perbuatan Jandri bukan hanya merugikan SAIP – yang akhirnya dinyatakan pailit, tetapi juga ZT Holding.

Majelis berpendapat unsur membuat surat palsu tak terpenuhi. Surat yang diteken Jandri itu hanya berisi ringkasan hasil rapat verifikasi dan voting rapat kreditur yang dipimpin hakim pengawas. Majelis mengutip pandangan ahli bahwa jika isi surat identik dengan apa yang dibahas dalam rapat dan sudah diverifikasi dalam rapat, maka isinya tak bisa disebut palsu.

“Kalau sudah sesuai berarti di sini tidak ada pemalsuan karena klop antara isi berita acara dengan apa yang dilaporkan kepada hakim pengawas,” urai pakar pidana UGM Prof. Edward O.S Hiariej. Ahli lain yang dikutip majelis pendapatnya adalah Chairul Huda dan Prof. Nur Basuki Minarno.

Pandangan majelis juga demikian. Surat No. 50.01 yang dibuat Jandri selaku anggota tim pengurus PKPU SAIP ‘memiliki muatan, isi, materi, dan substansi yang sama dengan peristiwa yang telah terjadi atau fakta keadaan dalam rapat verifikasi lanjutan’.

Mengenai dakwaan kedua Pasal 266 ayat (1) KUHP, majelis berpandangan unsur ‘menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu’ tidak terpenuhi.

Menurut majelis surat pengurus No. 50.01 tak bisa dikategorikan sebagai akta otentik. Majelis merujuk pada pendapat ahli Chairul Huda, Prof. Edward OS Hiariej, Prof. Nindyo Pramono, Prof. Hadi Subhan, dan buku R. Soesilo. Para ahli ini pada dasarnya menerangkan tak setiap surat bisa disebut akta otentik. Akta otentik merujuk pada Pasal 1868 KUHPerdata.

Pasal 1868 KUH Perdata menyebutkan, suatu akta otentik ialah akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya. Contoh akta otentik adalah akta yang dibuat notaris/PPAT.

Menurut Prof. Hadi Subhan, produk penetapan atas laporan pengurus bukan akta otentik. Menurut Prof. Nindyo Pramono, laporan keuangan bukan merupakan akta otentik. Laporan keuangan yang dibuat kreditur, kata Prof. Edward OS Hiariej, bukanlah akta otentik. Chairul Huda mengatakan format laporan audit oleh akuntan atau legal audit oleh advokat tidak ditentukan undang-undang. Advokat juga bukan termasuk pejabat umum dalam konteks openbaar ambtenaar.

Pandangan para ahli itulah antara lain yang dikutip majelis, dan mempertimbangkan alat bukti lain, sehingga salah satu unsur Pasal 266 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi.
Tags: