Protes Aturan Rutan, Akil dan Anas Kena Sanksi Lagi
Berita

Protes Aturan Rutan, Akil dan Anas Kena Sanksi Lagi

Pemberian sanksi dianggap berlebihan.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Mantan Ketua MK Akil Mochtar. Foto: RES.
Mantan Ketua MK Akil Mochtar. Foto: RES.
M Akil Mochtar dan Anas Urbaningrum kembali mendapat sanksi disiplin dari Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Komisi Pemberantasan Korupsi. Bila sebelumnya kedua terdakwa korupsi tersebut mendapat sanksi karena menggunakan alat komunikasi, kini Akil dan Anas dihukum karena memprotes aturan yang diterapkan di rutan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, dalam surat pemberitahuan Karutan KPK, Akil dan Anas disebut menghina dan menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugasnya. “Sesuai aturan Permenkumham, masuk kategori pelanggaran berat,” katanya, Rabu (26/11).

Walau begitu, Priharsa enggan merinci penghinaan dan tindakan menghalang-halangi seperti apa yang dilakukan Akil dan Anas. Ia hanya menyatakan Karutan KPK memberikan sanksi disiplin berupa tidak boleh dijenguk oleh keluarga selama satu bulan terhitung tanggal 12 November sampai 12 Desember 2014.

Berdasarkan penelusuran hukumonline, apabila mengacu Pasal 8 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No.6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, terdapat tiga klasifikasi hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada tahanan apabila melanggar tata tertib rutan.

Pertama, hukuman disiplin tingkat ringan. Kedua, hukuman disiplin tingkat sedang, dan ketiga, hukuman disiplin tingkat berat. Mengacu Pasal 9, hukuman menunda atu meniadakan hak hak-hak tertentu, seperti hak kunjungan merupakan salah satu bentuk dari hukuman disiplin tingkat sedang.
Pasal 9 Permenkumham No.6 Tahun 2013

 2)   Hukuman Disiplin tingkat sedang, meliputi.
a.    memasukkan dalam sel pengasingan paling lama 6 (enam) hari; dan
b.    menunda atau meniadakan hak tertentu dalam kurun waktu tertentu berdasarkan hasil Sidang TPP
3)   Menunda atau meniadakan hak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa penundan waktu pelaksanan kunjungan.

Sementara hukuman disiplin tingkat berat, diantaranya dimasukan ke dalam sel pengasingan selama enam hari dan dapat diperpanjang selama dua kali enam hari, serta tidak mendapat hak seperti remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F.

Sesuai Pasal 10, klasifikasi perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat, antara lain, mengancam,  melawan,  atau  melakukan  penyerangan  terhadap petugas, memprovokasi  atau  perbuatan  lain  yang  menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, serta membawa,  menggunakan  alat  komunikasi  atau  alat elektronik.

Pengacara Akil, Adardam Achyar membenarkan kliennya sedang dihukum tidak boleh dijenguk keluarga selama sebulan. Hukuman itu diberikan karena Akil mengajukan surat protes tentang kinerja Karutan. “Rupanya bagi KPK, protes itupun merupakan pelanggaran berat, sehingga perlu diberikan sanksi,” ujarnya.

Tidak hanya Akil, Adardam mengatakan, Anas pun ikut mendapatkan hukuman karena turut melayangkan surat protes. Padahal, menurutnya, protes itu merupakan bagian dari hak untuk menyampaikan pendapat. Apabila protes secara tertulis dianggap melanggar disiplin, ia merasa tidak mampu berkata apa-apa lagi.

“Kalau tertangkap bawa HP, ribut, diberikan sanksi, itu oke. Tapi, kalau protes secara tertulis kemudian dianggap melanggar disiplin, wah gawat juga. Makanya saya sebetulanya sudah tidak berani ngomong karena omongan kita juga tidak ada nilainya. Yang benar itu cuma KPK. Sudah lah, kita manut saja sama KPK. Terima nasib saja,” tuturnya.

Sementara, pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution menganggap sanksi yang dikenakan terhadap kliennya sudah berlebihan. Walau berstatus tahanan, bukan berarti Anas akan kehilangan seluruh hak asasinya. Buyung berpendapat, di mana pun, menyatakan keberatan itu merupakan sesuatu yang wajar.

Ia melanjutkan, surat itu sebenarnya hanya menjelaskan apa saja perlakuan yang dialami Anas dan para tahanan lainnya. “Tapi sudah biarkanlah semua ya. Saya tidak mau menjelek-jelekkan atau memperburuk suasana. Itu dirasakan para tahanan, berlebihan KPK ini. Dulu pernah saya ingatkan, tapi sekarang terjadi lagi,” tandasnya.

Sebenarnya, Anas dan Akil sudah pernah mendapatkan sanksi karena kedapatan menggunakan handphone di dalam rutan. Bahkan, Akil sebelumnya juga sudah pernah terkena sanksi karena terlibat ribut mulut dengan Rachmat Yasin. hanan. Alhasil, Akil dan Rachmat mendapatkan sanksi tidak boleh dijenguk selama sebulan.

Namun, Akil kembali mendapat sanksi karena kedapatan menggunakan handphone secara bergiliran bersama para tahanan lainnya. Hasilnya, enam tahanan Rutan KPK dijatuhi sanksi tidak boleh dijenguk keluarga selama sebulan. Begitu pula dengan empat tahanan lain di Rutan Korupsi Jakarta Timur kelas I cabang KPK di Detasemen Polisi Militer Guntur.

Enam tahanan Rutan KPK yang juga mendapat sanksi karena kedapatan memiliki atau menggunakan handphone adalah Teddy Renyut, Mamak Jamaksari, Gulat Medali Emas Manurung, dan Kwee Cahyadi Kumala. Sedangkan tiga tahanan Rutan Guntur yang mendapatkan sanksi adalah Heru Sulaksono, Tubagus Chaeri Wardhana, dan Ade Swara.

Sanksi itu dijatuhkan setelah KPK menggelar inspeksi mendadak (sidak) bersama petugas di kedua rutan tersebut. Dari hasil sidak, petugas menemukan sembilan unit handphone, tiga unit powerbank, dan satu unit modem wifi. Akibat temuan tersebut, diputuskan tidak ada kunjungan bagi semua tahanan pada Tahun Baru Hijriah 1436.
Tags:

Berita Terkait