Hikmahanto: UU Arbitrase Tak Berlaku Bagi BANI
Utama

Hikmahanto: UU Arbitrase Tak Berlaku Bagi BANI

Ahli pemohon menggunakan argumen lex arbitri.

Oleh:
Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit
Prof Hikmahanto Juwana saat diambil sumpah dalam sidang permohonan hak ingkar PT CTPI terhadap BANI di PN Jaksel, Rabu (26/11). Foto: CR-17
Prof Hikmahanto Juwana saat diambil sumpah dalam sidang permohonan hak ingkar PT CTPI terhadap BANI di PN Jaksel, Rabu (26/11). Foto: CR-17

*Atas berita ini, Guru Besar FHUI, Prof Hikmahanto Juwana menyampaikan keberatan yang isinya dapat dilihat di sini. -RED

[Versi Bahasa Inggris]

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Hikmahanto Juwana menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak berlaku bagi badan arbitrase permanen yang sudah memiliki peraturan sendiri, seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

"Arbitrase permanen mempunyai para arbiter dan punya hukum acara yang berlaku sendiri. Sedangkan arbitrase ad hoc yang tidak membentuk lembaga arbitase tertentu, maka UU Nomor 30 Tahun 1999 yang berlaku bagi arbitrase ad hoc itu," jelas Hikmahanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/11).

Hikmahanto tampil sebagai ahli yang dihadirkan oleh BANI dalam sidang permohonan hak ingkar Direktur PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (PT CTPI) Mohammad Jarman terhadap BANI dan PT Berkah. Sedangkan, kubu Jarman menghadirkan Gunawan Wijaya dari Universitas Pelita Harapan (UPH) sebagai ahli.

Dalam sidang ini, Hikmahanto juga menjelaskan mengenai hak ingkar yang dapat diajukan oleh para pihak yang merasa dirinya dirugikan atas pemilihan arbiter yang dianggap tidak independen dan memiliki konflik kepentingan. "Hak ingkar adalah hak yang diberikan para pihak untuk menyatakan saya tidak setuju dengan penunjukan arbiter karena dia tidak memberikan rasa keadilan," ujarnya.

Hikmahanto berpendapat hak ingkar ini hanya dapat dilakukan kepada badan yang sudah dipilih oleh masih-masing pihak. Jadi, jika para pihak sudah memilih badan arbitrase permanen, maka pengadilan tidak memiliki kompetensi untuk menerima hak ingkar tersebut.

"Jika para pihak sudah memilih badan arbitase yang akan memutus sengketanya, maka yang berlaku bagi para pihak adalah ketentuan dalam peraturan badan arbitrase tersebut, termasuk ketentuan hak ingkar," tambahnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait