CFCD: Belum Semua Perusahaan Jalankan CSR
Aktual

CFCD: Belum Semua Perusahaan Jalankan CSR

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
CFCD: Belum Semua Perusahaan Jalankan CSR
Hukumonline
Belum semua perusahaan di Indonesia menjalankan program tanggungjawab sosial perusahaan (coporate social responsibility) dengan baik, padahal mereka memiliki kemampuan menjalankannya.

"Hal ini dapat dilihat dari anggota yang bergabung dalam Corporate Forum for Community Development (CFCD) baru sebanyak 253 perusahaan, padahal kalau melihat regulasinya semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia berkewajiban untuk melaksanakan program CSR," kata Ketua Umum CFCD Suwandi dalam penyelenggaraan konferensi nasional CFCD di Balai Kartini Jakarta, Rabu.

Suwandi mengatakan, masih banyak perusahaan yang belum menyadari peranan penting untuk menjalankan program CSR, namun ketika bisnis mereka menghadapi masalah dengan masyarakat setempat barulah mereka menyadari pentingnya program tersebut. Padahal program CSR itu harus dirancang sedemikian rupa dengan strategi yang matang dan berkelanjutan.

Program CSR diatur melalui UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas seharusnya perusahaan mematuhi peraturan tersebut, apalagi persyaratannya tidak sulit, kata Suwandi.

Sekjen CFCD Iskandar Sembiring mengatakan, untuk menjalankan program CSR sebenarnya tidak sulit hanya membutuhkan 1 persen dari net profit, tetapi yang paling penting strategi yang akan dijalankan.

"Biasanya program CSR itu tercermin dari visi dan misi perusahaan. Program CSR tersebut juga tercermin dari peringkat lingkungan yang didapat perusahaan tersebut biasanya erat kaitannya dengan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan perkebunan," kata Iskandar.

Dia mengatakan, CFCD juga menyelenggarakan program pelatihan bagi Community Development Officer (CDO) yakni jajaran manajemen yang ditunjuk dan bertanggungjawab untuk menjalankan program CSR dalam suatu perusahaan.

"Pelatihannya tidak mahal hanya Rp8,5 juta selama 4 hari sudah termasuk hotel dan sertifikat, serta tenaga pengajar," katanya.

Dia mengatakan, terdapat beberapa aspek yang dapat dilihat suatu perusahaan sudah menjalankan program community development atau CSR dengan baik, diantaranya besaran upah dan renumerasi bagi pekerjanya, serta pengelolaan lingkungan sekitar.

"Kita juga memiliki standar penerapan comdev dan CSR melalui ISO26000SR, sejumlah perusahaan terutama perusahaan publik dan group-group besar di Indonesia sudah mengantongi standar tersebut," ujarnya.

Menurut dia, pelaksanaan program CSR itu bukan semata-mata menghapus kesalahan apa yang dilakukan perusahaan dengan memberikan program hadiah kepada masyarakat sekitar, program CSR yang dinilai berhasil apabila mampu memberdayakan masyarakat.

"Dalam menjalankan program CSR harus dipahami apakah pelaksanaannya sudah berada dalam jalur yang benar, kemudian juga apakah investasi yang dijalankan sudah berjalan baik," kata Iskandar.

Dia mengatakan, CFCD saat ini telah melatih 1.870 CDO mereka ini diharapkan dapat mengembangkan program CSR dimasing-masing perusahaan ke depannya.

Selama penyelenggaraan konferensi 26-28 November, CFCD juga akan menganugerahkan penghargaan kepada sejumlah perusahaan yang dinilai berhasil dalam menjalankan program CSR yang akan dilaksanakan Jumat malam (28/11), kata Iskandar.

Penghargaan diberikan untuk sektor pertambangan dan energi, pertanian dan agroindustri, industri dan manufaktur, jasa perbankan dan telematika, infrastruktur dan kontraktor, media, serta lembaga dan institusi, jelasnya.

Iskandar juga menjelaskan pelaksanaan program CSR dapat mengacu kepada tata kelola perusahaan, ketenagakerjaan, lingkungan, layanan, keamanan dan perlindungan hak cipta, serta beberapa penilaian lain, tetapi yang jelas penerapan visi dan misi perusahaan itu di masyarakat.
Tags: