Menaker Tawarkan Terobosan Sistem Upah Buruh
Berita

Menaker Tawarkan Terobosan Sistem Upah Buruh

Dengan memperkenalkan sistem bagi hasil produktivitas itu diharapkan hubungan industrial dapat melangkah lebih maju

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Menaker, Muh Hanif Dhakiri. Foto: RES
Menaker, Muh Hanif Dhakiri. Foto: RES
Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri mengusulkan sistem upah dengan pembagian hasil produktivitas perusahaan sebagai alternatif dari sistem upah konvensional yang diterapkan selama ini.

"Konsep pendekatan dalam penentuan besaran upah di perusahaan adalah sistem bagi hasil produktivitas atau yang dikenal dengan prinsip 'productivity gain sharing' yang dapat menguntungkan semua pihak," kata Hanif  saat membuka Workshop Nasional Peningkatan Produktivitas di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu.

Hanif mengatakan selama ini pembahasan mengenai upah masih sering menghadapi masalah dan kendala, baik dalam penetapan upah minimum maupun dalam negosiasi penetapan upah di dalam perusahaan. "Oleh karena itu, diperlukan terobosan-terobosan dalam penentuan upah perusahaan misalnya dengan bagi hasil produktivitas," ujarnya.

Pembagian hasil peningkatan produktivitas tersebut dilakukan dengan model distribusi yang berkeadilan kepada semua pihak yang berperan menciptakan tambahan pendapatan yaitu pengusaha, pekerja dan para pihak pendukung lainnya.

Dengan memperkenalkan sistem bagi hasil produktivitas itu diharapkan hubungan industrial dapat melangkah lebih maju yaitu tidak hanya terpaku kepada penetapan upah minimum saja, akan tetapi lebih berorientasi kepada peningkatan produktivitas perusahaan sehingga ikut meningkatkan upah atau kesejahteraan pekerja.

Menaker mengingatkan dunia usaha tanah air bahwasaat inihubungan industrialsedang dihadapkan dengan berbagai tantangan dalam menyongsong masyarakat ekonomi ASEAN Tahun 2015yang menuntutpeningkatkan kemampuan daya saingseluruhunsur dan elemen mulai dari kalangan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.

Karena itu,dibutuhkan peningkatan produktivitas diantaranya peningkatan kompetensi tenaga kerja, perbaikan hubungan industrial yang harmonis, perbaikan kondisi lingkungan kerja, peningkatan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan.

Termasuk perbaikan sistem pengupahan yang berlaku baik secara mikro di perusahaan maupun secara makro yang berlaku secara nasional dan seluruh daerah di Indonesia.

Hanif mengatakan pihaknya mengajak semua pihak agar mendukung peningkatan produktivitas dan daya saing bangsa sekaligus menemukan teknik dan pendekatan terbaik yang dapat diimplementasikan secara nyata oleh pihak pemerintah, dunia usaha dan masyarakat luas mulai dari tingkat pusat sampai ke tingkat daerah.

"Semua pemangku kepentingan tersebut harus saling bekerja sama secara terintegrasi dan berkelanjutan menuju kepada peningkatan daya saing dan kesejahteraan masyarakat bangsa Indonesia yang dapat dibuktikan melalui hasil-hasil pengukuran produktivitas secara nasional, regional dan sektoral," kata Hanif.

Sinergi Buruh Parlemen
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi mengatakan seluruh elemen buruh siap bersinergi dengan parlemen melalui gerakan ekstra parlementer untuk mewujudkan kesejahteraan buruh dan rakyat.

"Ada semangat baru dari Komisi IX DPR untuk memperjuangkan hak-hak buruh dan rakyat. KSPI dan elemen buruh lainnya siap bersinergi," kata Muhammad Rusdi melalui siaran pers di Jakarta, Kamis.

Pada Rabu (26/11), KSPI mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR yang dipimpin Ketua Komisi IX Dede Yusuf. RDPU tersebut menghasilkan empat kesimpulan yang disebut-sebut menjadi komitmen Komisi IX dalam merespon permasalahan buruh dan rakyat.

Siaran pers dari KSPI menyebutkan Komisi IX mengapresiasi masukan KSPI terkait dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terhadap kesejahteraan pekerja termasuk di dalamnya upah minimum.

Masukan dari KSPI akan menjadi referensi Komisi IX saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra kerja terkait.

Komisi IX juga menyatakan penolakan tegas terhadap tindakan represif yang dilakukan polisi terhadap pekerja yang menyampaikan aspirasi mengenai kenaikan harga BBM di beberapa daerah. Hal itu akan disampaikan kepada komisi III yang lebih berwenang.

Selain itu, Komisi IX juga menyatakan penolakan mereka terhadap kenaikan harga BBM karena menimbulkan efek yang memprihatinkan terutama kepada para pekerja dan masyarakat lapisan menengah bawah.

Terakhir, Komisi IX akan mengagendakan RDP dengan Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk mengevaluasi survei kebutuhan hidup layak (KHL) supaya disesuaikan dengan kenaikan harga BBM.
Tags:

Berita Terkait