Kisruh KAI Bergulir ke PTUN Jakarta
Berita

Kisruh KAI Bergulir ke PTUN Jakarta

KAI pimpinan Tjoetjoe akan menghormati proses hukum yang berjalan di PTUN Jakarta.

Oleh:
CR-18
Bacaan 2 Menit
PTUN Jakarta. Foto: Sgp
PTUN Jakarta. Foto: Sgp
Dua kubu mengklaim sebagai kepengurusan Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang sah. Keduanya juga sudah mendapatkan legalitas berupa Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham). Kini, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, satu kubu mempersoalkan legalitas kepengurusan kubu yang lain.

Machtiar Siwa yang mewakili Komite Penyelamat Organisasi (KPO) KAI menggugat SK Menkumham Nomor AHU-00272.60.10.2014yang menjadi legalitas KAI kepemimpinan Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Melalui gugatan Nomor191/G/2014/PTUN.JKT, Machtiar meminta SK Menkumham KAI kubu Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dibatalkan karena cacat hukum.

“Menyatakan batal dan atau tidak sah SK Menkumham Nomor AHU-00272.60.10.2014 tanggal 30 Juni 2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Kongres Advokat Indonesia untuk kepentingan Turut Tergugat,” demikian bunyi petitum Machtiar Siwa.

Kepada hukumonline, kuasa hukum KPO KAI, M. Yuntri menjelaskan SK Menkumham KPO KAI dan KAI pimpinan Tjoetjoe terbit di bulan yang sama, Juni 2014. Namun, SK Menkumham KPO KAI terbit lebih awal tepatnya 3 Juni 2014, sedangkan KAI pimpinan Tjoetjoe 30 Juni 2014.

“Jika sudah ada pihak yang mendaftarkan badan hukum miliknya, saatpihak lain yang mendaftarkan nama yang sama kemudian, maka harus tertolak dengan sendirinya oleh sistem tersebut,” ujar Yuntri.

Yuntri mengatakan gugatan PTUN ini ditempuh demi kepastian hukum terkait siapa pihak yang mewakili dan bertanggung jawab atas nama KAI. “Jangan sampai yang bertindak pihak lain, tetapi pertanggungjawabannya oleh pihak yang lain lagi,” ujarnya.

Dimintai tanggapannya, Juru Bicara KAI pimpinan Tjoetjoe, Fadli Nasution menegaskan bahwa pihak sudah mengajukan permohonan pengesahan KAI sebagai badan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, kata dia, pastinya sudah teliti dan hati-hati sebelum menerbitkan SK pengesahan KAI pimpinan Tjoetjoe.

“Tidak mungkin Menkumham mengeluarkan keputusan terhadap pendirian organisasi sebagai badan hukum yang sama.Itu kan nggakmungkin terjadikarena prinsip-prinsip pemerintahan itu harus cermat, tepat, teliti, dan sebagainya, ya kan?” tutur Fadli.

Meskipun memiliki argumen sendiri, Fadli mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan di PTUN Jakarta. KAI pimpinan Tjoetjoe bahkan sudah menjadi Tergugat Intervensi. Selama proses hukum berjalan, menurut dia, maka SK Menkumham yang menjadi objek sengketa tetap berlaku selama belum ada putusan pengadilan.

Fadli menegaskan bahwa di Indonesia, tidak ada larangan bagi siapapun untuk mendirikan organisasi. Namun, pendirian organisasi dengan status badan hukum harus melalui proses yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM.

“Dan untuk saat ini yang sudah mendapat pengesahan dariMenkumham dan berarti sudah terpenuhi legal administrative-nya adalah DPP KAI yang dipimpin oleh Tjoetjoe,” kata Fadli.

Selaku kuasa hukum penggugat, M. Yuntri berharap majelis hakim PTUN yang diketuai Nur Akti dapat memproses perkara ini dengan cepat. Namun, harapan itu seperti agak sulit terwujud karena pada persidangan kemarin, Selasa (25/11), Tergugat Intervensi tidak hadir sehingga persidangan ditunda hingga 2 Desember 2014.

Untuk diketahui, April 2014 lalu, DPP KAI yang kala itu masih dinahkodai Indra Sahnun Lubis sempat mengeluarkan surat peringatan yang ditujukan kepada KPO KAI. Dalam surat itu, DPP KAI memperingatkan KPO KAI yang berniat menggelar kongres tandingan dari Kongres Nasional II yang akan digelar DPP KAI di Palembang, 25-27 April 2014. DPP KAI menuding KPO KAI ingin memecah belah KAI. Tudingan ini langsung dibantah KPO KAI.

Kongres Nasional II di Palembang sendiri akhirnya berjalan kurang mulus karena agenda pemilihan Presiden KAI baru belum membuahkan hasil. Dua kandidat terkuat kala itu adalah Indra Sahnun Lubis memperoleh 306 suaradanTjoetjoe Sanjaya memperoleh 151 suara. Karena peraih suara terbanyak Indra Sahnun Lubis belum memperoleh suara 50 persen plus satu, pemilihan Presiden KAI pun digelar kembali di Jakarta.
Tags:

Berita Terkait