Menteri Desa/PDT Minta KPK Awasi Dana Bantuan Desa
Aktual

Menteri Desa/PDT Minta KPK Awasi Dana Bantuan Desa

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Menteri Desa/PDT Minta KPK Awasi Dana Bantuan Desa
Hukumonline
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengawasi program Dana Bantuan Desa yang akan memberikan bantuan keuangan kepada desa lebih dari Rp1 miliar.

"Program Rp1 miliar per desa, kami akan kerja sama dengan KPK untuk mengawasi program kurang lebih Rp1,4 miliar itu yang akan kita lakukan secara bertahap karena sesuai dengan kemampuan APBN kita," kata Marwan di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Marwan datang ke KPK untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sekaligus membahas mengenai dana bantuan desa.

"Nah itu kan 10 persen bukan dari APBN secara menyeluruh, tapi 10 persen dari dana transfer daerah karena kalau sekarang dana transfer daerah Rp700 triliun, itu berarti dana untuk desa sekarang lebih Rp70 trilun. Itu yang sudah disampaikan kepada bapak-bapak di KPK, supaya kita bisa awasi." jelas Marwan.

Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa periode 2009-2014 itu menyatakan program tersebut awalnya diajukan oleh FPKB.

"Yang mengusulkan pertama kali Fraksi PKB lho, karena saya sebagai ketua fraksinya pada periode 2009-2014, tidak ada satu pun fraksi atau partai yang mengusulkan RUU Desa itu menjadi perioritas Prolegnas. Justu kami waktu itu yang mengusulkan lima dari perioritas UU itu salah satunya adalah RUU desa," ungkap Marwan.

Ia mengaku bahwa akan ada tim kajian dan berkoordinasi secara teknis mengenai mekanisme pengawasan tersebut.

"Untuk 2015 ini akan bergulir kurang lebih Rp9,2 triliun, bertahap tidak secara keseluruhan, akan kita cairkan ke desa-desa itu. Akan kita siapkan fasilitator untuk pendampingan memberitahu, mengajari membuat laporan yang benar, transparan dan akuntabel," jelas Marwan.

Setidaknya ada 73 ribu desa yang menjadi target pemberian bantuan.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku bahwa implementasi UU Desa menjadi kajian KPK.

"Apa yang kita lakukan kajian, adalah menyangkut kewenangan antara kementrian Pak Marwan dengan kementrian di dalam negeri, karena di dalam negeri juga ada yang berkaitan dengan desa, termasuk mengenai uang Rp1,4 miliar itu," kata Johan.

Pemberian dana itu menurut KPK membutuhkan asistensi, pengawasan dan pengetahuan mengenai pengelolaan anggaran.

"Perlu pengawasan pada desa yang sebelumnya belum pernah memperoleh dana secara langsung. Nanti itu akan diserahkan pada masing-masing, padahal pengelolaan uang yang tidak sedikit, jadi memerlukan pengawasan kemudian dibekali pengetahuan terkait penggunaan anggaran, itu nanti," jelas Johan.

Namun Johan mengaku bahkan KPK belum menemukan bentuk pengawasan yang direkomendasikan bagi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi maupun Kementerian Dalam Negeri.
Tags: