Aturan Pengangkatan PPNS Kemenkumham Direvisi
Aktual

Aturan Pengangkatan PPNS Kemenkumham Direvisi

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Aturan Pengangkatan PPNS Kemenkumham Direvisi
Hukumonline
Untuk menjalankan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP Kementerian Hukum dan HAM mulai membahas perubahan aturan teknis.

Laman Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham memberitakan, beberapa waktu lalu, mulai dibahas revisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 01.AH.09.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi, dan Pengambilan Sumpah atau Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Revisi ini antara lain mengubah bentuk, ukuan, warna dan format Kartu Tanda Pengenal PPNS. Selain itu diatur pula syarat dan tata cara pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Tags: