Laman Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham memberitakan, beberapa waktu lalu, mulai dibahas revisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 01.AH.09.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi, dan Pengambilan Sumpah atau Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Revisi ini antara lain mengubah bentuk, ukuan, warna dan format Kartu Tanda Pengenal PPNS. Selain itu diatur pula syarat dan tata cara pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.