Keberatan Prof Hikmahanto atas Artikel "Hikmahanto: UU Arbitrase Tak Berlaku Bagi BANI"
Surat Pembaca

Keberatan Prof Hikmahanto atas Artikel "Hikmahanto: UU Arbitrase Tak Berlaku Bagi BANI"

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Keberatan Prof Hikmahanto atas Artikel
Hukumonline
[Sebagaimana disampaikan Prof Hikmahanto Juwana melalui surat elektronik pada Kamis, 27 November 2014 pukul 22.33 WIB]

Kepada Yth Pemimpin Redaksi HukumOnline 

Di Tempat

27 Nopember 2014 

Dengan hormat, 

Sehubungan dengan berita di HukumOnline berjudul "Hikmahanto: UU Arbitrase Tak Berlaku bagi BANI" dengan ini kami mengajukan keberatan atas judul tersebut meski kami tidak mempermasalahkan substansi. 

 Judul "UU Arbitrase Tak Berlaku bagi BANI" sungguh suatu misrepresentasi mengingat dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, sebagaimana tertuang dalam isi berita, bahwa yang kami maksud adalah "Hukum Acara yang ada dalam UU Arbitrase Tak Berlaku bagi BANI", bukan keseluruhan dari UU Arbitrase. Hukum Acara yang dimaksud termasuk juga syarat pengangkatan arbiter yang menurut kami yang diatur dalam UU Arbitrase hanya belaku untuk Arbitrase yang bersifat ad hoc, bukan Arbitrase yang bersifat permanen, seperti BANI. 

Atas dasar hal tersebut dan untuk mencegah kami dianggap tidak kompeten sebagai ahli karena judul yang menyesatkan, kami mohon agar judul berita tersebut diperbaiki. 

Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih. 
Hormat kami,

Hikmahanto Juwana 
Guru Besar FHUI
Tags: