Hinca Ajak Mahasiswa Minati Hukum Olahraga
Rechtschool

Hinca Ajak Mahasiswa Minati Hukum Olahraga

Olahraga sudah menjadi lifetsyle.

Oleh:
Ali Salmande
Bacaan 2 Menit
Hinca Panjaitan (kanan) dalam acara seminar Hukum Olahraga di kampus Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (FH Unpad), Bandung, Jumat (28/11). Foto: ALI
Hinca Panjaitan (kanan) dalam acara seminar Hukum Olahraga di kampus Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (FH Unpad), Bandung, Jumat (28/11). Foto: ALI
Ketua Komisi Disiplin Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Hinca Pandjaitan mengajak para mahasiswa fakultas hukum untuk meminati hukum olahraga.

Hinca yang bergelar doktor di bidang hukum olahraga ini menceritakan pengalamannya ketika “menemukan” keunikan hukum olahraga (khususnya sepakbola). “Kita perlu masuk ke wilayah yang belum dimasuki orang lain,” ujarnya dalam seminar Hukum Olahraga di kampus Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (FH Unpad), Bandung, Jumat (28/11).

Di hadapan para mahasiswa hukum, pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini menceritakan sejarah dirinya mempelajari hukum. “Saya dulu mengambil program Hukum Tata Negara (HTN) pada saat S-1 di Fakultas Hukum Nomensen. Saya terpengaruh dengan Montesquieu. Hebat betul dia bisa membagi negara menjadi tiga; eksekutif, judicatif, legislatif,” ujarnya.

“Walau akhirnya teori itu dipatahkan oleh Soeharto,” selorohnya.

Hinca menjelaskan pasca lulus kuliah, ia tertarik dengan hukum yang berkaitan dengan pers. Pasalnya, kala itu, menurutnya, masih sedikit orang hukum yang mau ikut membahas persoalan pers ini. “Saya ikut membuat UU Pers dan UU Penyiaran. Lalu, saya masuk ke dewan pers,” ujarnya.

“Setelah saya bereskan itu semua. Sudah selesai. Tidak ada lagi tantangan,” tambahnya.

Nah, ketika bersinggungan di dunia pers inilah, Hinca memahami bahwa olahraga –terutama sepakbola- sangat diminati oleh rakyat Indonesia. “Olahraga itu, apalagi sepakbola, bisa menaikkan oplah media empat kali dari berita politik,” ujarnya.

“Coba lihat ketika pertandingan delapan besar Indonesia Super League (ISL) kemarin, apalagi pas final, oplah media pasti naik,” tambahnya.

Hinca mengatakan minat masyarakat terhadap olahraga memang sudah ada sejak dahulu. Ini dimulai ketika olahraga dijadikan mainan oleh para raja di era lampau. “Mereka mengumpulkan rakyat setiap hari Sabtu untuk bermain atau berolahraga sebagai hiburan hingga menjadi lifestyle,” tuturnya.

Oleh karena itu, Hinca mengatakan olahraga merupakan bagian dari lifestyle atau gaya hidup. “Jadi, kalau mahasiswa hukum tidak mau mempelajari hukum olahraga ini, maka dia jauh dari lifestyle,” ujarnya.

Hinca mengaku miris ketika mengunjungi FIFA (Federasi Sepakbola se-dunia) beberapa waktu lalu. Di sana, lanjutnya, dari 135 Staff FIFA, tidak ada satu pun orang Indonesia, padahal Indonesia adalah bangsa yang besar dan sangat meminati olahraga sepakbola.

Peneliti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Eko Noer Kristiyanto juga menyadari bila hukum olahraga masih terdengar asing di kalangan komunitas hukum. Ia mengatakan atasannya di kantor pun masih ada yang baru mendengar istilah hukum olahraga ini.

Padahal, lanjut Eko, ada banyak hal yang bisa diangkat atau diteliti oleh para mahasiswa hukum. “Misalnya, kasus transfer pemain Bosman,” sebutnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Padjajaran Law Research and Debate Society (PLEADS) Priandono juga mengakui hukum olahraga masih sangat baru di kalangan mahasiswa hukum. Oleh karena itu, para mahasiswa FH Unpad yang tergabung dalam PLEADS ini mengangkat tema Hukum Olahraga sebagai bahan diskusi dan debat yang berlangsung pada Jumat (28/11) dan Sabtu (29/11).

Sparring Partner
Riza Hufaida dari divisi hukum Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) juga mengakui masih sedikit orang atau ahli hukum yang membidangi hukum olahraga ini. Salah satunya memang Hinca Pandjaitan yang bergelar doktor hukum dengan disertasi hukum olahraga.

Namun, Riza mengakui bila lembaganya selama ini kerap “berseberangan” dengan Hinca ketika berdebat mengenai “Lex Sportiva”, yakni berkaitan dengan kekhususan hukum olahraga. Bahwa, olahraga kerap dianggap memiliki kedaulatan sendiri yang tak bisa tersentuh oleh hukum nasional.

Riza berpendapat bahwa hukum nasional bisa menyentuh hal-hal yang berbau olahraga, misalnya ketika klub sepakbola melalaikan kewajibannya membayar gaji pemain sepakbola. “Kami memang jelas jauh dibandingkan bang Hinca (dari gelar akademis,-red), tetapi kami ingin memberikan perspektif baru,” ujarnya.

“Kami siap menjadi sparring partner bang Hinca di bidang hukum olahraga ini,” pungkasnya. 
Tags:

Berita Terkait