Jokowi Didesak Moratorium Eksekusi Hukuman Mati
Berita

Jokowi Didesak Moratorium Eksekusi Hukuman Mati

Dalam rangka penegakan HAM dan reformasi hukum.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Jokowi Didesak Moratorium Eksekusi Hukuman Mati
Hukumonline
Imparsial mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan moratorium eksekusi hukuman mati. Hukuman mati tidak selaras dengan perkembangan zaman yang kini mengedepankan penegakan HAM.

Menurut Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti, hukuman mati adalah warisan kolonial Belanda. Sementara Belanda sendiri sudah menghapus ketentuan hukuman mati sejak 1992 dari KUHP-nya (Wetboek van Straftrecht). Lagipula Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik. Kovenan ini menegaskan hukuman mati hanya bisa diberikan kepada kejahatan yang sangat serius.

Komite HAM PBB pun berulang kali menyoroti praktik hukuman mati yang masih digunakan Indonesia terhadap kejahatan yang tidak tergolong serius. Namun, Poengky melihat pemerintah Indonesia tidak dapat menjawab pertanyaan yang dilontarkan di forum internasional tersebut.

Poengky mengingatkan pasal 28 UUD RI 1945 menjamin hak untuk hidup, sehingga pemerintah wajib menjamin pemenuhannya. Termasuk kepada pelaku kejahatan yang kejahatannya tidak tergolong serius. Pemerintah harusnya melindungi hak hidupnya, bukan malah mencabut.

Mengingat di masa kampanye Presiden Jokowi berjanji akan menegakan HAM dan mereformasi hukum maka hukuman mati sepatutnya dihapus. Poengky menyarankan agar hukuman mati diganti menjadi penjara seumur hidup. Serta merevisi berbagai peraturan yang memuat ketentuan hukuman mati. “Kami mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan moratorium eksekusi hukuman mati sebagai wujud komitmennya terhadap HAM,” kata Poengky dalam jumpa pers di kantor Imparsial di Jakarta, Selasa (02/12).

Koordinator peneliti Imparsial, Gufron Mabruri, mencatat Jaksa Agung, berencana mengeksekusi 5 terpidana mati pada akhir tahun 2014 dan tahun depan 20 orang. Menurutnya kebijakan itu bertentangan dengan janji Jokowi-JK ketika kampanye Pemilu Presiden 2014 yaitu mendorong penegakan HAM dan reformasi hukum.

Jika Jokowi tidak memerintahkan Jaksa Agung untuk membatalkan eksekusi hukuman mati tersebut, Gufron menilai pemerintah saat ini sama seperti sebelumnya, ‘tidak punya komitmen terhadap HAM’.

Direktur program Imparsial, Al Araf, menjelaskan rencana eksekusi hukuman mati terhadap beberapa terpidana itu politis. Menurutnya rencana itu terkesan ingin menunjukan kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir untuk memberikan rasa aman.

Al menyarankan agar pemerintah baru mestinya mengevaluasi vonis mati yang dijatuhkan kepada sejumlah terpidana itu. Evaluasi itu berfungsi untuk mengecek kembali apakah ada kesalahan yang terjadi dalam proses peradilan sebab penegakan hukum di Indonesia secara umum masih bermasalah. Misalnya, salah tangkap dan rekayasa kasus.

Pemerintah, dikatakan Al, harusnya konsisten terhadap tujuan pemidanaan di Indonesia yaitu untuk edukasi. Sebab, pidana yang ada di Indoensia bukan ditujukan untuk pembalasan, tapi pembinaan (edukatif). Sehingga para pelaku kejahatan yang sudah dibina dapat dikembalikan ke masyarakat. “Maka tempatnya itu dinamakan Lembaga Pemasyarakatan, bukan Lembaga Penghukuman,” urainya.

Walau menolak hukuman mati tapi Al mengkritik perlakuan diskriminatif dalam eksekusi hukuman mati. Dalam sejumlah kasus terpidana hukuman mati yang minim akses uang dan kekuasaan tergolong mudah dieksekusi. Sedangkan terpidana yang punya akses tersebut dapat menghindari eksekusi hukuman mati.
Tags: