Penegakan Hukum di Laut Masih Memiliki Hambatan
Aktual

Penegakan Hukum di Laut Masih Memiliki Hambatan

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Penegakan Hukum di Laut Masih Memiliki Hambatan
Hukumonline
Staf Ahli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Heriyanto Marwoto, mengatakan, ada beberapa hambatan yang mempengaruhi penegakan hukum di laut, salah satunya banyaknya peraturan yang dimiliki masing-masing lembaga atau instansi yang mengurusi kelautan.

"Banyak sekali UU secara sektoral maupun secara umum yang aturannya harus disinkronisasi dan itu sangat mendesak," kata Heriyanto, dalam diskusi publik "Political Will di Bidang penegakan Hukum di Laut" yang diselenggarakan IK2MI, di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, karena banyaknya undang-undang, maka melahirkan banyak lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum di laut.

"Kondisi inilah yang sering akibatkan terjadi benturan kewenangan antarlembaga," katanya.

Selain itu, belum adanya koordinasi yang baik dan kurang efektif serta pembaruan anggaran. Termasuk koordinasi yang dilakukan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), dimana terdapat 12 kementerian/lembaga yang terlibat dalam pengamanan laut.

Hambatan lain, yakni terbatasnya anggaran operasional di laut bagi kapal-kapal patroli. Di KKP sendiri, dicontohkan, setiap tahun biaya operasi laut yang tersedia hanya untuk 60 hari. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat lebih mampu memberikan persediaan bahan bakar untuk operasional kapal-kapal di laut. Jika tidak, maka pengawasan tidak akan bisa berjalan sebagaimana mestinya.

"Segera mengubah Bakorkamla menjadi Bakamla. Dengan adanya Bakamla, maka pengamanan laut akan berjalan efektif karena tidak ada lagi ego sektoral di antara lembaga/kementerian yang terlibat," katanya.

Heriyanto menambahkan, aparat yang terlibat dalam pengamanan di laut juga harus memberikan rasa aman bagi pelaku usaha yang memanfaatkan sumber daya alam di laut. Karena selama ini, para nelayan merasa ketakutan ketika didampingi oleh aparat.

Ketua Institut Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (IK2MI) Y Didik Heru Purnomo menilai saat ini masih ada sejumlah hambatan dalam penegakan hukum di laut, salah satunya masih terjadi ego sektoral pada pemangku kepentingan yang terlibat dalam mengamankan laut.

"Masing-masing 12 instansi/kementerian belum bisa bekerja dalam satu fungsi. Instansi-instansi tersebut seharusnya bekerja dalam satu fungsi, jangan berbenturan. Harus ada kepastian hukum, terkontrol," ucap purnawirawan bintang tiga TNI Angkatan Laut ini.

Mantan Kalakhar Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) ini mengatakan, dengan adanya perubahan Bakorkamla menjadi Bakamla sesuai amanah UU Kelautan, maka pelaksanaan operasi pengamanan laut akan lebih efektif karena 12 instansi yang terlibat akan bekerja satu pintu dalam mengamankan laut.
Tags: