Lima Alasan Penenggelaman Kapal Asing Tak Bisa Diprotes
Berita

Lima Alasan Penenggelaman Kapal Asing Tak Bisa Diprotes

Tak perlu khawatir akan mengganggu hubungan antar negara.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Lima Alasan Penenggelaman Kapal Asing Tak Bisa Diprotes
Hukumonline
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, meminta semua pihak tidak perlu khawatir dengan kebijakan Presiden untuk menenggelamkan kapal nelayan saing yang melakukan pencurian ikan, akan memperburuk hubungan antar negara. Menurutnya, ada lima alasan mengapa kebijakan penenggelaman tidak akan memperburuk hubungan antar negara.

Pertama, tidak ada negara di dunia ini yang membenarkan tindakan warganya yang melakukan kejahatan di negara lain. “Kapal nelayan asing yang ditenggelamkan adalah kapal yang tidak memiliki izin operasi untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah laut Indonesia. Mereka melakukan kejahatan di wilayah Indonesia,” kata Hikmahanto, dalam siaran pes yang diterima hukumonline, Jumat (5/12).

Kedua, tindakan penenggelaman dilakukan di wilayah kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia (zona ekonomi eksklusif). Ketiga, tindakan penenggelaman dilakukan atas dasar payung hukum yang sah yaitu Pasal 69 ayat (4) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

“Sebelum tahun 2009, memang proses penenggelaman harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Keempat, negara lain yang hendak mengajukan protes harus memahami atas tindakan pencurian ikan oleh kapal asing. Menurutnya, Indonesia telah dirugikan secara signifikan. Pembiaran terhadap kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal akan terus membawa kerugian yang lebih besar bagi Indonesia.

“Terakhir, penenggelaman akan memperhatikan keselamatan dari para awak kapal,” ujar Hikmahanto.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Dasco Ahmad mengatakan bahwa penenggelaman kapal ikan asing dipastikan akan menimbulkan efek jera karena kapal tersebut merupakan alat produksi utama pelaku pencurian. Kalau kapal dan perlengkapannya yang berharga mahal tersebut ditenggelamkan, pencuri akan berpikir seribu kali untuk mengulangi pencurian di wilayah Indonesia  karena motif pencurian adalah mencari keuntungan.

Menurut Dasco, pemenuhan unsur “bukti permulaan yang cukup” dalam Pasal 69 ayat (4) UU Perikanan sangatlah sederhana, sepanjang kapal tersebut berada di perairan Indonesia tanpa dokumen yang sah dan ada bukti ikan yang  mereka tanggkap maka sudah bisa dilakukan penenggelaman.

Selain itu, praktik pembakaran dan penenggelaman kapal ikan asing yang tertangkap tangan mencuri ikan adalah praktik yang lumrah yang juga dilakukan banyak negara lain, seperti China dan Malaysia yang banyak menenggelamkan kapal-kapal ikan Vietnam serta Australia yang pernah menenggelamkan kapal ikan asal Thailand.  

Ketua Institut Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (IK2MI), Y Didik Heru Purnomo, berpandangan sama. Dia mengatakan, penegakan hukum laut yang memberikan sanksi penenggelaman kapal dinilai sangat efektif dan bisa memberikan shock therapy bagi para pelaku pencurian ikan.

"Penenggelaman perlu untuk memberikan shock therapy. Tetapi penenggalam kapal dilakukan berdasarkan derajat hukum ancamannya," kata Didik.
Tags:

Berita Terkait