Bayi Tak Otomatis Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Utama

Bayi Tak Otomatis Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Bayi yang baru lahir harus didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Revisi peraturan menjadi salah satu solusinya.

Oleh:
ADY THEA A.D.
Bacaan 2 Menit
Loket BPJS Kesehatan. Foto: RES
Loket BPJS Kesehatan. Foto: RES
Dalam konsep KUH Perdata, bayi yang masih dalam kandungan pun sudah diakui mempunyai hak jika kepentingannya menghendaki. Tetapi dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar BPJS Kesehatan, bayi baru lahir tidak otomatis menjadi peserta meskipun orangtuanya peserta BPJS Kesehatan.

Direktur Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro, mengatakan skema tersebut juga berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan dari golongan masyarakat kurang mampu yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta mandiri dengan ruang perawatan kelas 3. Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, bayi baru lahir harus didaftarkan terlebih dulu menggunakan mekanisme peserta bukan penerima upah atau mandiri.

“Saat ini, bayi baru lahir belum otomatis masuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, termasuk bayi yang dilahirkan oleh peserta PBI. Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, bayi baru lahir harus didaftarkan dengan mekanisme peserta mandiri,” kata Purnawarman di Bandung, Sabtu (06/12).

Untuk membantu peserta PBI, Purnawarman mengatakan BPJS Kesehatan mengusulkan agar PP No. 101 Tahun 2012 tentang PBI dan Permenkes No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan JKN direvisi. Sehingga, bayi baru lahir dari peserta PBI otomatis jadi peserta BPJS Kesehatan.

Sedangkan bayi baru lahir dari peserta bukan penerima upah atau mandiri harus didaftarkan dengan mekanisme mandiri. Bagi bayi yang didaftarkan di ruang perawatan kelas 3, masa tunggu 7 hari sebagaimana diatur Peraturan BPJS Kesehatan No. 4 Tahun 2012 yang direvisi oleh Keputusan BPJS Kesehatan No. 4 Tahun 2014 tidak berlaku. Masa tunggu atau aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan itu hanya berlaku untuk ruang perawatan kelas 2 dan 1.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai Peraturan BPJS Kesehatan No. 4 Tahun 2012 melanggar Pasal 2 UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sebab, ada masa tunggu 7 hari bagi peserta mandiri yang mengambil ruang perawatan kelas 1 dan 2. “Padahal pasal 2 UU BPJS memerintahkan direksi agar menyelenggarakan jaminan sosial dengan asas kemanusiaan,” ujarnya.

Akibatnya, peserta mandiri dengan ruang perawatan kelas 1 dan 2 yang baru mendaftar tidak bisa langsung mendapat pelayanan kesehatan karena harus menunggu 7 hari. Begitu pula dengan bayi yang baru lahir.

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, mengingatkan yang paling penting dalam mengelola PBI itu pemutakhiran data. Sehingga dapat diketahui secara tepat mana masyarakat yang berhak atau tidak berhak mendapat PBI. Agus mencatat data PBI yang digunakan sekarang adalah tahun 2011. Ia yakin saat ini data tersebut sudah banyak berubah. “Kalau pemutakhiran data tidak dilakukan secara real time, maka akan ada masyarakat miskin yang tidak mendapat haknya sebagai PBI,” urainya.
Tags:

Berita Terkait