BI Akan Ubah SE Penyelenggaraan APMK
Aktual

BI Akan Ubah SE Penyelenggaraan APMK

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
BI Akan Ubah SE Penyelenggaraan APMK
Hukumonline
Bank Indonesia (BI) berencana akan mengubah Surat Edaran (SE) No.14/17/DASP tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan, perubahan tersebut terkait implementasi Personal Identity Number (PIN) enam digit atas transaksi kartu kredit.

“Yakni perlu untuk memberikan waktu yang lebih lama bagi penerbit dan acquirer mengenai penggunaan PIN enam digit,” kata Tirta di Jakarta, Kamis (11/12).

Menurutnya, dari hasil pemantauan dan evaluasi BI, mayoritas penerbit ternyata belum sepenuhnya siap menerbitkan kartu kredit yang telah mengimplementasikan PIN enam digit. Bukan hanya itu, pemberian waktu yang lebih lama bertujuan agar masyarakat lebih memahami tata cara penggunaan PIN enam digit sebagai sarana autentikasi dan verifikasi kartu kredit sekaligus mengedukasi konsumen mengenai tata cara dan manfaat penggunaan PIN enam digit.

Dalam SE tersebut, seluruh penerbitan kartu baru dan kartu perpanjangan (renewal) oleh penerbit kartu kredit di Indonesia wajib telah menggunakan PIN enam digit sejak tanggal 1 Juli 2015. Ke depan, kewajiban tersebut berubah paling lambat tanggal 30 Juni 2020.

“Dengan demikian Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2020, tidak ada lagi kartu kredit yang tidak menggunakan PIN enam digit,” tutup Tirta.
Tags: