Pemerintah Berencana Sederhanakan Prosedur Permintaan Pembukaan Rekening
Berita

Pemerintah Berencana Sederhanakan Prosedur Permintaan Pembukaan Rekening

Untuk kepentingan pemeriksaan di sektor perpajakan.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Kantor Pusat Ditjen Pajak. Foto: SGP
Kantor Pusat Ditjen Pajak. Foto: SGP
Pemerintah berencana menyederhanakan prosedur permintaan pembukaan rekening nasabah untuk kepentingan pemeriksaan di bidang perpajakan. Direktur Peraturan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, John Hutagaol, mengatakan selama ini prosedur permintaan pembukaan rekening sangat panjang.

"Sekarang inikan untuk membuka rekening, prosedurnya terlalu panjang," kata John di Jakarta, Rabu (17/12).

Untuk meminta agar rekening dibuka, lanjut John, Direktur Jenderal Pajak mengusulkan telebih dahulu kepada Menteri Keuangan (Menkeu), dan diteruskan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, Ketua OJK mendegelasikan permintaan tersebut ke Anggota Dewan Komisioner yang membawahi sektor perbankan.

"Kenapa tidak di-by pass saja, katakan Dirjen Pajak langsung ke Komisioner Perbankan OJK," kata John.

Menurutnya, penyederhanaan prosedur permintaan pembukaan rekening ini merupakan rencana jangka pendek pemerintah. Sedangkan untuk jangka menengah, dillakukan revisi terhadap UU yang berkaitan dengan klausul tersebut. Ia mengatakan, rencana ini sudah dikomunikasikan oleh Kemenkeu kepada OJK.

"Kalau jangka pendek kita mau memperpendek prosedurnya saja," kata John.

Aturan penyederhanaan proses pembukaan rekening itu, lanjut John, merupakan bagian dari kerjasama bilateral antara Indonesia dan Singapura. Kedua negara berkomitmen untuk segera menyesuaikan prosedur legislasi domestik masing-masing negara untuk mendukung pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

Pertukaran informasi tersebut berkaitan dengan kepentingan perpajakan dalam upaya untuk melawan penghindaran dan pengelakan pajak lintas negara. "Supaya kita bisa laksanakan (secara otomatis), maka perlu ada aturan domestik untuk menyederhanakan proses pembukaan rekening itu," kata John.

Ia percaya, kerjasama ini dapat memaksimalkan potensi penerimaan pajak bagi Indonesia. "Misalnya, kalau ada pemeriksaan di Indonesia terhadap perusahaan di Indonesia. Nah, kita memerlukan data transaksi yang ada di Singapura, itu bisa kita minta informasi dari kantor pajak Singapura, mereka akan berikan ke kita. Sehingga tidak ada ruang bagi wajib pajak untuk menyembunyikan informasinya," katanya.

Sebelumnya, OJK menilai Ditjen Pajak Kemenkeu bisa membuka data perbankan jika sedang melakukan investigasi, penyidikan atau pemeriksaan terkait kasus pajak. Pertemuan dengan Kemenkeu juga telah dilakukan OJK untuk membahas mengenai hal ini.

"Kami sudah bertemu dengan pajak soal ini, intinya kami semua sepakat menghormati hukum dan aturan yang ada. Oleh karena itu, tentu saja pajak akan ikuti aturan-aturan itu, kalau ada keinginan untuk mengetahui," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad beberapa waktu lalu.

Muliaman mengatakan, alasan tengah melakukan investigasi, penyidikan atau pemeriksaan terkait kasus pajak menjadi dasar bagi Ditjen Pajak dalam meminta data ke perbankan. "Di UU memungkinkan untuk dibuka kalau memang ada keperluan pemeriksaan dan investigasi," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait