Implementasi Regulasi Keterbukaan Informasi Lingkungan Masih Lamban
Berita

Implementasi Regulasi Keterbukaan Informasi Lingkungan Masih Lamban

Tantangan terbesar Jokowi yakni membuat transparansi informasi memiliki efek konkrit dalam upaya perlindungan lingkungan.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
WALHI. Foto: Sgp
WALHI. Foto: Sgp
Pemerintahan Joko Widodo dituntut lebih konkrit dalam menindaklanjuti keterbukaan informasi perlindungan lingkungan. Keterbukaan informasi lingkungan dinilai sudah mulai dibuka di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), meski sangat lamban. Namun, hal itu tak berarti jika tidak diikuti dengan penegakkan hukum terhadap para aktor perusakan lingkungan.

Hal ini disampaikan peneliti Indonesian Center Environmental Law (ICEL), Astrid Debora, Rabu (17/12). Dia mengatakan, tantangan terbesar Jokowi adalah membuat transparansi informasi memiliki efek konkrit dalam upaya perlindungan lingkungan.

Menurut Astrid, regulasi keterbukaan informasi lingkungan sudah banyak dibuat, namun implementasi dari regulasi tersebut masih minim dan lamban. Sebelumnya, SBY juga tidak efektif dalam menangani kasus-kasis kerusakan lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di era SBY sudah menerbitkan data-data mengenai kasus lingkungan.

“Namun, datanya tidak update. Data dibuka pada 2014, tetapi kasus yang dimunculkan hanya sampai pada 2010,” ujarnya.

Tidak update nya data tersebut, lanjut Astrid, penanganan kasus-kasus lingkungan tetap tidak dapat dipantau oleh masyarakat sipil. Aksi-aksi perusakan lingkungan terus berlanjut.

Mujtaba Hamdi dari Perkumpulan MediaLink menambahkan, pemerintahan Jokowi hanya memiliki sedikit perbedaan. Menurutnya, di era SBY sudah banyak regulasi yang bagus diterbitkan, namun implementasi lemah.  “SBY banyak teori. Jokowi memang lebih konkrit. Ia membuat indikator-indikator kerja yang dapat langsung dicek publik,” ujarnya.

Menurut Hamdi, salah satu indikator Jokowi yang tertuang dalam dokumen Nawa Cita adalah dibukanya data-data izin lingkungan, sehingga penyelewengan izin yang memicu kerusakan lingkungan dapat diminimalisir. “Namun, realisasinya belum kelihatan. Kita harus terus pantau,” katanya.

Mujtaba mengingatkanbahwaJokowi telah berjanji akan menindak pelaku perusakan lingkungan, namun dalam kasus luapan lumpur Lapindo, Sidoarjo, misalnya, sikap Jokowi tidak tegas.  “Kalau mau tegas, pemerintah harus berani menyita aset Bakrie, pemilik PT Lapindo Brantas, bukan malah membeli asetnya. Harus ada efek jera bagi perusak lingkungan,” kataya.

Menurutnya, kasus Lapindo telah menghabiskan dana APBN  Rp7,2 triliun dan terus akan bertambah, tetapi hasil pemulihan lingkungannya tidak jelas, hanya ada penanggulan. “Jokowi harus berani membuka secara transparan untuk apa saja dana sebesar itu. Kan tidak semuanya untuk ganti rugi korban,” lanjutnya.

Muhammad Islah dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menekankan agar pemerintahan Jokowi tidak hanya membuka informasi. Soalnya, keterbukaan informasi tidak ada berartijika feedback-nya tidak ada.

Dalam kasus pencemaran Sungai Ciujung, Serang, misalnya, menurut Islah pemerintah sudah membuka dokumen audit lingkungan. Dalam dokumen tersebut, PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) dinyatakan terbukti melakukan pencemaran.  “Kami kemudian melaporkan kasus ini ke KLH. Tapi tidak ada tindak lanjut apa pun hingga sekarang,” tuturnya.

Bowo, aktifis Riung Hijau Serang yang terlibat aktif memantau kasus pencemaran Sungai Ciujung, menambahkan bahwa masyarakat Serang sudah berkali-kali menemui pejabat terkait di lingkungan Kabupaten Serang.

“Kita sampaikan fakta-fakta dalam audit lingkungan PT IKPP. Kita ingin ada pemulihan Sungai Ciujung dan tindakan tegas terhadap PT IKPP. Tetapi tidak ada tindakan apa-apa. Padahal hak hidup masyarakat sudah dirampas,” tegas Bowo.

Islah melanjutkan, pemerintahan Jokowi akan sama saja dengan pemerintahan sebelumnya jika tidak melakukan tindakan apa-apa terhadap perusakan lingkungan. “Kita masih ada harapan terhadap pemerintahan baru ini. Hanya saja, Jokowi harus mampu membuktikan bahwa penegakan hukum terhadap kasus lingkungan bukan janji belaka,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait