Mayoritas Pengaduan ke Ombudsman Terkait Pemda
Laptah 2014 ORI:

Mayoritas Pengaduan ke Ombudsman Terkait Pemda

Selama 2014, ada 6.180 pengaduan masyarakat.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Mayoritas Pengaduan ke Ombudsman Terkait Pemda
Hukumonline
Hingga menjelang akhir 2014, Ombudsman menerima 6.180 pengaduan masyarakat. Dari jumlah itu 43,7 persen pengaduan terkait Pemda, terutama pemerintah kabupaten/kota. Menurut komisioner Ombudsman bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan, Budi Santoso, Pemda paling banyak diadukan karena kerja-kerja Pemda banyak bersinggungan dengan masyarakat seperti pengurusan perizinan.

“Instansi yang banyak dilaporkan/diadukan masyarakat itu pemerintah kabupaten/kota,” kata Budi dalam jumpa pers di kantor Ombudsman di Jakarta, Rabu (17/12).

Substansi yang dilaporkan paling banyak berkaitan dengan kepegawaian (16 persen) seperti seleksi CPNS, mutasi, gaji atau honor, pemecatan dan sertifikasi guru. Disusul pertanahan (12,9 persen) seperti ganti rugi tanah, pembuatan sertifikat, pengukuran, sertifikat ganda dan sengketa lahan.

Kemudian, kepolisian terkait pelayanan pengaduan, penanganan perkara, penyidikan dan arogansi personil. Berikutnya, soal pendidikan seperti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), beasiswa, ujian nasional. Kekerasan dan pungutan liar pendidikan. Terakhir, substansi paling banyak diadukan berkaitan dengan perhubungan dan infrastruktur di antaranya jalan rusak, sarana dan prasarana transportasi serta pungutan liar.

Jenis maladministrasi yang paling banyak diadukan bersinggungan dengan penundaan berlarut (25,4 persen), penyimpangan prosedur (20,3 persen), tidak memberikan pelayanan (13,9 persen) dan penyalahgunaan wewenang (11,7 persen).

Dari 6.180 pengaduan itu hampir semuanya ditindaklanjuti Ombudsman. Bahkan 3.141 laporan (50,87 persen) dianggap selesai. Sisanya, masih dalam proses penyelesaian.

Selaras hal itu Budi optimis tahun depan Ombudsman mampu menyelesaikan pengaduan masyarakat lebih cepat ketimbang saat ini. Sebab, peran Ombudsman diperkuat dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Misalnya, pasal 351 UU Pemda mewajibkan kepala daerah melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Jika kepala daerah tidak melaksanakannya maka Kemendagri akan menjatuhkan sanksi berupa pembinaan khusus.

Potensi itu berpeluang untuk diimplementasikan karena Ombudsman sudah menjalin MoU dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Budi berharap MoU itu dapat segera ditindaklanjuti dengan menyusun SOP sehingga dapat diimplementasikan di lapangan. “Saya optimis ini bisa mempercepat proses penyelesaian pengaduan masyarakat. Apalagi yang banyak diadukan ke Ombudsman itu Pemda,” ujarnya.

Komisioner lain, Hendra Nurtjahyo, menjelaskan dari data pengaduan itu dapat disimpulkan kesadaran masyarakat untuk melapor ke Ombudsman semakin tinggi. Itu terlihat dari jumlah pengaduan 2014 meningkat ketimbang 2013. Hal itu juga didukung oleh keberadaan kantor perwakilan Ombudsman yang tersebar di 33 provinsi. “Kenaikan jumlah pengaduan masyarakat ke Ombudsman dari tahun ke tahun meningkat tajam,” paparnya.

Hendra mengingatkan dengan mengadu ke Ombudsman, berarti masyarakat aktif mengawasi kinerja pemerintah. Sejalan hal tersebut ia melihat aparatur penyelenggara negara menyadari dirinya sebagai pelayan publik. Tapi mereka harus membuktikannya dengan mematuhi standar pelayanan publik yang telah dibuat mengacu pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Tags:

Berita Terkait