BPJS Kesehatan Diberi Rapor Merah
Berita

BPJS Kesehatan Diberi Rapor Merah

Pengaturan yang dilakukan BPJS Kesehatan dalam melaksanakan program JKN dinilai belum berpihak sepenuhnya untuk kepentingan peserta.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Loket BPJS Kesehatan. Foto: RES
Loket BPJS Kesehatan. Foto: RES
Guru besar FKM UI, Hasbullah Thabrany, memberikan rapor merah kepada BPJS Kesehatan dalam hal peraturan dan transparansi. Menurutnya, di kedua bidang itu BPJS Kesehatan harus memberi perhatian serius untuk dilakukan pembenahan. Terkait regulasi, salah satu yang disorot yaitu Peraturan BPJS Kesehatan No. 4 Tahun 2014 yang telah direvisi Peraturan Direksi BPJS Kesehatan No. 211 Tahun 2014.

Dalam ketentuan itu ada masa aktivasi kartu 7 hari bagi peserta baru BPJS Kesehatan, khususnya peserta yang mendaftar secara mandiri dengan kelas perawatan 1 dan 2. Menurut Hasbullah ketentuan itu melanggar hak rakyat untuk mendapat pelayanan kesehatan. “Harusnya, setelah peserta membayar iuran awal, kartu kepesertaan bisa langsung digunakan,” kata Hasbullah dalam diskusi yang digelar Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan FKM UI di Jakarta, Kamis (18/12).

Guna merespon banyaknya peserta mandiri yang mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan sewaktu sakit tidak perlu diatur dengan masa tunggu berlaku kartu (aktivasi) 7 hari. Sejak UU SJSN dan BPJS dibuat, potensi itu sudah diperkirakan akan terjadi.

Menurut Hasbullah, pemerintah perlu membantu BPJS Kesehatan dengan memberikan suntikan dana untuk menangani peserta mandiri. Bantuan ini perlu dimasukkan dalam revisi Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Transparansi BPJS Kesehatan juga dinilai masih lemah. Misalnya, biaya operasional BPJS yang tinggi, akses terhadap gaji direksi dan gaji dewan pengawas dan pegawai. Padahal, data itu penting sebagai bagian pertanggungjawaban publik. Begitu pula dengan mekanisme keluhan peserta, walau di laman  BPJS Kesehatan ada formulir keluhan yang dapat diisi tapi tidak ada publikasi hasil keluhan itu. Mestinya, setiap bulan BPJS Kesehatan mempublikasikan berapa banyak keluhan yang diadukan peserta.

Rapor merah juga diberikan Hasbullah untuk biaya administrasi (operasional) BPJS Kesehatan. Menurutnya biaya itu terlalu tinggi. Harusnya, tidak lebih dari 5 persen, sebagaimana lembaga jaminan sosial yang ada di negara lain.

Guna membenahi persoalan itu Hasbullah mengusulkan kepada pemerintah agar konsisten dan menyediakan dana yang layak untuk kepentingan publik dalam program JKN. Kemudian, transparan terhadap usul perubahan iuran dan besaran biaya kapitasi/INA-CBGs. Mendorong keterbukaan BPJS termasuk akses terhadap data dan informasi. Mengingat tahun depan akan ada pergantian direksi BPJS Kesehatan maka direksi dan dewan pengawas yang terpilih nanti harus orang yang konsisten menjalankan SJSN.

Direktur Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro, berjanji akan memperhatikan serius berbagai masukan yang disampaikan itu. Soal keterbukaan dan transparansi, BPJS Kesehatan punya unit pengaduan dan penanganan keluhan peserta. Walau begitu Purnawarman mengakui hasil pengaduan dan penanganan tersebut belum dipublikasi.

Oleh karenanya tahun depan, soal keterbukaan dan trasnparansi akan jadi perhatian BPJS Kesehatan untuk dilakukan perbaikan. Seperti penanganan keluhan dan soal pengelolaan keuangan. “Akan kami publikasikan,” ujarnya.

Mengenai Peraturan BPJS Kesehatan, Purnawarman mengatakan kewenangan itu diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Seperi mengatur tata cara pendaftaran. Jika ada substansi yang dinilai tidak sinkron dengan peraturan yang lebih tinggi atau memberatkan peserta, maka harus dipahami latar belakang kenapa peraturan itu diterbitkan. “Harus dipahami, BPJS Kesehatan bertugas menjaga dana yang dikelola agar berjalan baik dan menjaga agar program yang diselenggarakan berkelanjutan,” urainya.

Soal dana operasional BPJS Kesehatan, Purnawarman menjelaskan itu kewenangan Menteri Keuangan (Menkeu) sebagaimana diatur dalam PP No. 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan. Besaran biaya administrasi BPJS Kesehatan itu diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan. “Penetapan besaran biaya administrasi (operasional) itu sesuai dengan kebutuhan BPJS Kesehatan untuk menjalankan program Jaminan Kesehatan,” paparnya.
Tags:

Berita Terkait