Todung: Serahkan Kasus Jakarta Post ke Dewan Pers
Berita

Todung: Serahkan Kasus Jakarta Post ke Dewan Pers

Polda Metro Jaya mempersilakan UU Pers didahulukan, tetapi proses hukum pidana tetap akan berjalan.

Oleh:
CR-18
Bacaan 2 Menit
Todung Mulya Lubis (tengah) menggelar jumpa pers terkait kasus The Jakarta Post, Senin (15/12). Foto: CR-18
Todung Mulya Lubis (tengah) menggelar jumpa pers terkait kasus The Jakarta Post, Senin (15/12). Foto: CR-18
The Jakarta Post tengah dirudung masalah. Pemimpin Redaksi harian berbahasa Inggris itu, Meidytama Suryodiningrat ditetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama karena menampilkan karikatur yang dianggap menghina agama Islam. Oleh Polda Metro Jaya, Meidytama dijerat dengan Pasal 156a KUHP.

Ditunjuk sebagai kuasa hukum, Todung Mulya Lubis menyayangkan tindakan Kepolisian yang menggunakan jalur pidana untuk memproses Meidytama. Meskipun tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, Todung menegaskan bahwa kasus Meidytama seharusnya tidak menjadi ranah pidana.

“Kami dari tim kuasa hukum di sini, kami terus terang megharapkan kasus ini dikembalikan ke Dewan Pers, karena ini masuk ranah Dewan Pers. Itulah cara yang paling responsible (bertanggung jawab),” ujar Todung saat menggelar jumpa pers di kantornya, Lubis Santosa Maramis, Jakarta, Senin (15/12).

Menurut dia, jalur Dewan Pers merupakan mekanisme penyelesaian yang paling tepat untuk kasus-kasus keberatan yang berkaitan dengan pers. Todung mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap media hanya akan melemahkan demokrasi dan melemahkan check and balances.

“Dan melemahkan negara hukum itu sendiri,” imbuhnya.

Todung menegaskan bahwa The Jakarta Post tidak berniat melakukan penodaan agama ketika menayangkan karikatur yang kemudian dipermasalahkan oleh sejumlah kalangan. The Jakarta Post hanya bermaksud menggambarkan fenomena brutalitas dan kekerasan yang dilakukan ISIS, kelompok Negara Islam Irak dan Suriah.

Lagipula, pihak The Jakarta Post sudah menyampaikan permohonan maaf, tidak lama karikatur tersebut menuai kontroversi. The Jakarta Post bahkan mengunjungi Majelis Ulama Indonesia dan bertemu dengan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin.

“Prinsipnya silakan keberatan terhadap pemberitaan di media. Tapi selesaikan melalui mekanisme UU Pers (UU Nomor 40 Tahun 1999) atau selesaikan secara perdata. Itu saja jalan keluar kita,” ujar praktisi hukum yang sebelumnya pernah menangani kasus majalah Time yang digugat oleh mantan Presiden Soeharto.

Dalam kesempatan terpisah, Polda Metro Jaya mempersilakan UU Pers diterapkan untuk kasus The Jakarta Post. Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto mengatakan pihaknya memberikan "ruang" kepada pihak bersengketa untuk melakukan mediasi melalui Dewan Pers agar ditemukan jalan keluar.

Namun, ditegaskan Rikwanto, pihaknya akan tetap meneruskan proses hukum pidana yang telah berjalan. "Undang-Undang Pers silakan didahulukan namun penyidikan berjalan karena ada pelapor yang dirugikan dan unsur pasal yang dituduhkan masuk," tuturnya.

Apabila para pihak terkait menempuh jalur mediasi di Dewan Pers, Rikwanto mengatakan Polda Metro Jaya akan menghormati hasil dari mediasi itu. "Jika pada akhirnya tidak ada tuntutan, kita hargai," tukasnya.
Tags:

Berita Terkait