Pansel Hakim MK Telusuri Rekam Jejak Calon Lewat KPK
Berita

Pansel Hakim MK Telusuri Rekam Jejak Calon Lewat KPK

Pansel juga akan meminta masukan PPATK dan instansi asal para calon.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Ketua Pansel MK, Saldi Isra memberikan keterangan pers usai bertemu pimpinan KPK, Kamis (18/12). Foto: RES
Ketua Pansel MK, Saldi Isra memberikan keterangan pers usai bertemu pimpinan KPK, Kamis (18/12). Foto: RES
Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan 15 nama calon hakim konstitusi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan penelusuran rekam jejak. Ketua dan beberapa anggota Panitia Seleksi (Pansel) bertemu dengan tiga pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Bambang Widjojanto.

"Kami datang ke sini untuk meminta konfirmasi nama-nama calon hakim MK yang akan diusulkan presiden. Dari yang memenuhi syarat, ada 15 nama akan kita bagikan, Nama 15 calon itu kita berikan ke KPK untuk kita minta konfirmasi," kata Ketua Pansel MK Saldi Isra di Gedung KPK Jakarta, Kamis.

Diterangkan Saldi, hasil penelusuran rekam jejak yang dilakukan KPK nantinya akan menjadi pertimbangan Pansel dalam memilih calon yang akan disampaikan ke presiden. Langkah Pansel ke KPK, menurut dia, kurang lebih sama dengan langkah Presiden Jokowi ketika memilih calon menteri.

"Setelah ini, semua calon yang lolos administrasi akan dilakukan 'interview' pertama dan terbuka untuk semua orang yang berminat datang. Itu akan dilakukan pada 22-23 Desember, lalu akan ditentukan siapa yang lolos ke tahap 'interview' kedua yang akan diadakan pada 30-31 Desember," jelas Saldi.

Selain ke KPK, pansel juga akan mendatangani Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta instansi asal para calon. Semua informasi yang diterima akan dikompilasikan oleh Pansel. Menurut Saldi, tenggat waktu bagi Presiden untuk melantik hakim MK yang baru adalah 7 Januari 2015.

"Kami juga akan datang ke PPATK dan juga menyurati instansi-instansi di tempat mana orang itu bekerja untuk sekadar mengecek bagaimana orang ini bekerja selama di instansi yang bersangkutan," ungkap Saldi.

Sebelumnya, Pansel telah meluluskan 16 dari 18 nama yang masuk. Ia memaparkan, dari sejak dibuka pendaftaran calon hakim konstitusi periode 11 Desember hingga 17 Desember 2014 pukul 16.00 WIB, terdapat jumlah pelamar sejak 18 orang.

Jumlah tersebut, lanjutnya, terdiri atas 14 orang yang mendaftarkan sendiri, dan 4 orang yang direkomendasikan atau diusulkan oleh organisasi/perseorangan sebanyak 4 orang. Dari 14 orang pelamar, ada satu orang yang menyatakan mengundurkan diri. Sedangkan dari 4 orang yang direkomendasikan, setelah dikonfirmasi satu orang menyatakan tidak bersedia. Jumlah yang tersisa adalah 16 orang.
16 Nama Calon Hakim MK
1.      Lazarus Tri Setyawanta Rabala
2.      Fontian Munzil
3.      Sugianto
4.      Dhanang Widjiawan
5.      Krisnadi Nasution
6.      I Dewa Gede Palguna
7.      Imam Anshori Saleh
8.      Hotman Sitorus
9.      Prof Yuliandri
10.  Hamdan Zoelva
11.  Aidul Fitriaciada Azhari
12.  Franz Astani
13.  Erwin Owan Hermansyah
14.  Muhammad Muslih
15.  Indra Perwira
16.  Muthiah

"Mereka yang dinyatakan lolos syarat administrasi untuk menghadapi tantangan berikutnya akan diperlakukan sama dengan semua calon," kata Saldi ketika menjawab pertanyaan tentang masuknya nama Hamdan Zoelva yang menjabat sebagai Ketua MK saat ini.

Tags:

Berita Terkait