KPK Tahan eks Sekjen Kementerian ESDM
Aktual

KPK Tahan eks Sekjen Kementerian ESDM

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Tahan eks Sekjen Kementerian ESDM
Hukumonline
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekjen Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno. Mantan Sekjen Jenderal Kementerian ESDM itu ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM.

"Lillahi ta'ala (hanya karena Allah semata)," kata Waryono dengan mengenakan jaket tahanan KPK saat keluar dari gedung KPK menuju mobil tahanan seusai diperiksa KPK sekitar 9 jam, Kamis.

Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan Waryono ditahan di rumah tahanan KPK yang berlokasi di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur.

"WK (Waryono Karno) ditempatkan di rutan KPK cabang Guntur untuk 20 hari pertama terkait pengadaan kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)," kata Johan Budi.

Ia menegaskan bahwa kasus tersebut masih dikembangkan.

Waryono ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Mei 2014 dengan total penggunaan anggaran dalam proyek tersebut adalah sekitar Rp25 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Waryono dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap mantan Kepala Satuan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yaitu penemuan uang 200 ribu dolar AS di ruang Waryono.
Tags: