KY Rakor dengan Empat Instansi
Aktual

KY Rakor dengan Empat Instansi

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
KY Rakor dengan Empat Instansi
Hukumonline
Komisi Yudisial (KY) mengadakan rapat koordinasi mengenai pelayanan publik dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman RI (ORI), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan di Gedung KY, Jakarta, pada Kamis.

Ketua KY Suparman Mazuki mengatakan bahwa rapat koordinasi dengan empat institusi negara tersebut bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan sinergi terkait dengan pelaksanaan wewenang dan tugas KY bersama dengan instansi lainnya.

"Rapat ini merupakan wujud dari rintisan dan pelaksanaan tindak lanjut kerjasama KY bersama instansi terkait," ujar Suparman usai hadiri rapat koordinasi.

Salah satu poin pembahasan dalam rapat koordinasi tersebut terkait pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga agar lebih efektif dan efisien guna meningkatkan pelayanan kepada publik. Sesuai amanat undang-undang, KY diberikan tugas untuk menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Namun, ada laporan masyarakat yang ditujukan kepada KY tetapi tidak dapat ditindaklanjuti karena bukan termasuk kewenangan KY, melainkan menjadi tugas dan wewenang lembaga lain yang merupakan rekan mitra kerja KY," kata Suparman.

Rapat koordinasi ini juga diharapkan dapat mempercepat penanganan laporan pengaduan masyarakat, baik yang ditujukan kepada KY, LPSK, ORI, Kompolnas dan Komisi Kejaksaan.

"Hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik," kata Suparman.
Tags: