Ajukan Praperadilan, MAKI Desak Kasus Setya Novanto Dibuka Kembali
Berita

Ajukan Praperadilan, MAKI Desak Kasus Setya Novanto Dibuka Kembali

Jaksa agung belum mengeluarkan SP3, tetapi proses penyidikan kasus tersebut tidak berjalan.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman. Foto: SGP
Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman. Foto: SGP
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan Permohonan Praperadilan penghentian penyidikan kasus cassie (hak piutang) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang diduga kuat melibatkan Setya Novanto yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Boyamin meminta agar jaksa agung kembali membuka kembali kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp904,64 miliar. Permohonan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (18/12).

Tujuan Boyamin mengajukan permohonan praperadilan ini adalah agar hakim PN Jaksel segera memberikan perintah kepada jaksa agung untuk membuka kembali perkara korupsi cassie Bank Bali dan segera menetapkan tersangka kepada nama-nama yang telah disebut dalam dakwaan Djoko S Chandra.

"‎Dengan segera menetapkan tersangka kepada nama-nama yang disebut dalam dakwaan Djoko Chandra sebagai pihak yang bersama-sama diduga melakukan korupsi perkara cassie Bank Bali," tukas Boyamin.‎

Seperti diketahui, ‎kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan hak piutang (cassie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang terjadi pada tahun 1999 ditangani pihak Kejaksaan Agung sejak tahun 2001 silam.

Dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp904,64 miliar ‎tersebut telah menyisakan beberapa tersangka yang sampai saat ini kasusnya mangkrak di Kejaksaan Agung. Beberapa tersangka yang belum diproses lebih jauh adalah mantan Menteri BUMN Tanri Abeng, mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto dan mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima yang kini menjabat sebagai Ketua DPR, Setya Novanto.

Hanya sedikit tersangka yang sudah diadili dalam perkara tersebut, yaitu Syahril Sabirin ( Mantan Gubernur Bank Indonesia), Pande N Lubis (mantan Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Rudi Ramli (Pemilik Bank Bali), dan Djoko S Tjandra (Direktur PT Era Giat Prima). Sedangkan tersangka lainnya belum diproses hukum sebagaimana mestinya.

Boyamin meyakini bahwa politisi Partai Golkar Setya Novanto terlibat dalam perkara tersebut. Pasalnya‎nama Setya Novanto disebut-sebut dalam dakwaan Djoko S Chandra yang telah divonis oleh Mahkamah Agung (MA) dan saat ini menjadi buronan negara.

Lebih lanjut, Boyamin merujuk kepada Putusan Peninjauan Kembali 07/PK/PID.SUS/2009 (Syahril Sabirin) dan Putusan Peninjauan Kembali No. 12/PK/PID.SUs/2009 (Djoko S. Tjandra) yang menyatakan "Dalam salah satu pertimbangan Judex Juris kasus a quo menyatakan bahwa AA Baramulim, Tantri abeng, Joko S. CHANDRA, Setyo novanti, Syahril Sabirin dan Firman Sutjahyo dan Irwan Gunardwi secara bersama-sama melakukan perbuatan korupsi."

"Sedangkan sampai saat ini jaksa agung tidak melanjutkan penyidikan atas perkara tersebut, dimana hal tersebut merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum," demikian bunyi permohonan praperadilan itu.

Selain itu, menurut Boyamin, jaksa agung juga belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Setya Novanto, Tantri Abeng, dan Bambang Subianto. "Tidak ada SP3 juga. Akibatnya kan perkara jadi jalan ditempat, tidak ada perkembangan," tambah Boyamin.

Boyamin berharap Aswandi, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang juga selaku hakim yang menangani perkara ini dapat menyatakan bahwa Jaksa Agung telah melakukan penghentian penyidikan yang tidak sah. Juga memerintahkan Jaksa agung untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan UU yang berlaku atas tindak pidana korupsi Skandal Cassie Bank Bali terhadap Setya Novanto, Tantri Abeng, dan Bambang Subianto.
Tags:

Berita Terkait