YLBHI: Pemerintahan Jokowi Harus Berani Hapus Hukuman Mati
Berita

YLBHI: Pemerintahan Jokowi Harus Berani Hapus Hukuman Mati

Tujuannya, memperbaiki terpidana menjadi bagian dari masyarakat agar menjadi manusia seutuhnya.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Kantor YLBHI di Jakarta. Foto: Sgp
Kantor YLBHI di Jakarta. Foto: Sgp
Lima orang terpidana hukuman mati bakal menghadapi moncong senjata penembak jitu dari Polri. Peluru panas  pun dipastikan bakal bersarang di jantung terpidana mati. Pemerintah melalui kejaksaan sebagai pihak yang mengeksekusi terpidana mati. Namun bagi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) hukuman mati merupakan perampasan terhadap hak hidup dasar seseorang.

“Terkait dengan rencana pelaksanaan eksekusi mati dalam bulan Desember 2014 ini, YLBHI mengingatkan kepada pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla untuk menghentikan rencana eksekusi tersebut,” ujar Koordinator Bidang Sipil dan Politik YLBHI, Mochamad Ainul Yaqin  di Jakarta, Jumat (19/12).

Tak berhenti di situ, pemerintahan Jokowi- JK mesti mengambil langkah serius dalam rangka proses penghapusan pidana mati. Seraya proses itu berjalan, Jokowi diminta segera menerbitkan kebijakan moratorium pelaksanaan hukuman mati bagi terpidana mati.

Ainul Yaqin berpandangan hak hidup seseorang merupakan hak yang tidak dapat dihilangkan dan dialihkan dalam keadaan apapun serta kapanpun. Konstitusi Indonesia melindungi hak hidup seseorang. Ia menilai hukuman mati bertentangan dengan tujuan pemidanaan.

Dalam sistem hukum Indonesia, tujuan pemidanaan adalah membina terpidana dalam konsep pemasyarakatan. Tujuannya, memperbaiki terpidana menjadi bagian dari masyarakat agar menjadi manusia seutuhnya. Faktanya, Indonesia hingga kini masih menegasikan hal tersebut.

“Pemberlakukan hukuman mati juga cacat norma hukum. Selain itu hukuman mati juga menerapkan hukum ganda pada setiap pelaksanaannya dan tidak memiliki kepastian hukum/waktu pelaksanaan eksekusi pidana mati,” ujarnya.

Ia berpendapat secara sosiologis dan tak ada pembuktian ilmiah bahwa hukuman mati dapat mengurangi tindak pidana tertentu. Dengan kata lain, hukuman tai telah gagal menjadi faktor determinan untuk menimbulkan efek jera dibandingka dengan jenis hukuman lainnya.

Merujuk data yang dikantongi YLBHI, setidaknya terpidana mati yang menunggu eksekusi sebanyak 116 orang. Dari sekian banyak jumlah terpidana mati tersebut, rata-rata tindak kejahatan yang dilakukan adalah terkait dengan Narkoba, Pembunuhan dan terorisme. “Banyaknya jumlah hukuman mati, menunjukkan bahwa hukuman mati tidak signifikan dalam memberikan efek jera,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III Desmon Junaedi Mahesa berbeda pendapat. Menurutnya, hukuman mati layak diterapkan terhadap pelaku kejahatan narkoba dan kejahatan luar biasa lainnya. Persoalan adanya penolakan penerapan hukum mati dari kalangan aktivis HAM, Desmon tak menggubrisnya. Bagi Desmon, ukuran HAM perlu melihat ke dalam negeri.

“Kalau dalam kepentingan nasional kita setuju narkoba dihukum mati. Kalau melanggar HAM itu ukurannya internasional atau kita. Kita perlu ketegasan untuk pembangunan negara kita,” ujarnya.

Anggota Komisi III Aboe Bakar Al Habsyi menegaskan perlunya keseriusan pemerintah terhadap dampak narkoba. Oleh sebab itu, pemerintah mesti mengganjar hukuman berat terhadap pelaku kejahatan narkoba. Ia berpandangan aksi pemerintahan Joko Widodo melalui Kejaksaan Agung ditunggu publik dalam mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba.

“Ketegasan pemerintah diperlukan untuk membuat efek jera para bandar narkoba. Salah satunya dengan mengeksekusi mati para bandar narkoba,” ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu lebih jauh berpendapat nyali besar dibutuhkan oleh pemerintah dalam mengganjar hukuman berat terhadap pelaku kejahatan narkoba. Pasalnya peredaran dan pengguna narkoba di Indonesia meningkat tajam dalam kurun waktu belakangan terakhir.

“Oleh karenanya, keberanian dari pemerintah ditunggu agar mengurangi berbagai dampak dari peredaran narkoba tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung melansir sebanyak 20 terpidana  berstatus hukuman mati siap dieksekusi setelah grasi yang diajukan pemohon resmi ditolak presiden. Jumlah terpidana hukuman mati sebanyak 64 orang. Namun sisanya masih mengajukan upaya hukum lainnya hingga tingkat grasi.
Tags:

Berita Terkait