Dewan Kehormatan PERADI Jatim Skors Tiga Advokat
Aktual

Dewan Kehormatan PERADI Jatim Skors Tiga Advokat

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Dewan Kehormatan PERADI Jatim Skors Tiga Advokat
Hukumonline
Dewan Kehormatan Daerah Perhimpungan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Timur menjatuhkan skors kepada tiga advokat nakal yang dinilai melakukan pelanggaran terhadap tata tertib dan juga kode etik advokat.

"Tiga advokat yang diskors tersebut diputuskan dalam tiga sidang yang berbeda di Surabaya dan dalam kasus yang berbeda pula," kata pemimpin sidang Penetapan DKD Peradi Jatim Mahfud, Jumat.

Dalam amar putusannya, DKD Peradi Jatim menyatakan "Mengadili dan menyatakan teradu Hadi Pranoto karena telah terbukti melanggar kode etik advokat Indonesia, khususnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat pasal 6, huruf c, d, e, f, KEAI Pasal 2 dan 3 huruf b".

Selain itu, kata dia, pihaknya juga menjatuhkan hukuman kepada teradu berupa pemberhentian sementara selama sembilan bulan dan menghukum teradu untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3,5 juta serta menyerahkan kartu identitas Peradi.

Selain teradu tersebut, juga ada dua teradu lainnya yakni Mochamad Qosin dan Haryono yang juga disidangkan pada hari yang sama.

"Masyarakat harus tahu kalau ada yang tidak puas dengan kerja dari advokat bisa mengadukannya kepada dewan kehormatan," kata pengacara senior Trimoelja D. Soerjadi di lokasi yang sama.

Sementara itu, salah satu teradu Hadi Pranoto mengaku akan melakukan banding atas putusan yang telah dibuat oleh Dewan Kehormatan Daerah Peradi Jawa Timur ini.

"Saya ingin menyatakan langsung banding atas putusan ini. Kami melihat dalam putusan ini tidak mengindahkan kode etik advokat yang ada. Saya sebagai advokat jelas tidak boleh menolak klien yang membutuhkan pertolongan bantuan hukum," katanya.
Tags: