Fakultas Hukum Unila Juara Kedua Peradilan Semu
Berita

Fakultas Hukum Unila Juara Kedua Peradilan Semu

Selain mendapat juara kedua, delegasi FH Unila juga meraih beberapa penghargaan lainnya, yaitu majelis hakim terbaik, penuntut umum terbaik dan berkas terbaik.

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Foto: www.unila.ac.id
Foto: www.unila.ac.id
Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) menjadi juara kedua lomba peradilan semu tingkat nasional memperebutkan Piala Jaksa Agung yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Pancasila bekerjasama dengan Kejaksaan Agung.

Delegasi FH Unila bergembira atas keberhasilan tersebut, ujar Muhammad Zulfikar, dosen pendamping mahasiswa FH Unila saat dihubungi dari Bandar Lampung, Kamis (19/12).

"Kami sangat bersyukur bisa mendapat juara, ini adalah hasil dari kerja keras mahasiswa dan dukungan dari pimpinan fakultas," katanya.

Selain mendapat juara kedua, delegasi FH Unila juga meraih beberapa penghargaan lainnya, yaitu majelis hakim terbaik, penuntut umum terbaik dan berkas terbaik.

Menurut Zulfikar, perlombaan tersebut terdiri dari dua tahap yaitu penyisihan grup dan final. Pada tahap penyisihan, FH Unila tampil menyakinkan dengan mengalahkan delegasi Universitas Patimura, Universitas Semarang, dan Universitas Haluoleo dan melenggang ke final.

Pada final, akhirnya dewan juri yang terdiri dari akademisi, jaksa, hakim dan advokat memutuskan peringkat pertama diraih oleh Universitas Indonesia dan peringkat ketiga oleh Universitas Syiah Kuala Aceh.

Pada perlombaan tersebut, FH Unila mengirimkan 17 delegasi mahasiswa yang diwakili oleh anggota Pusat Studi Bantuan Hukum (PSBH), organisasi mahasiswa yang fokus dalam pendidikan hukum acara.

Perlombaan peradilan semu adalah wahana simulasi persidangan pidana yang diikuti oleh fakultas hukum dari berbagai wilayah di Indonesia.

Para peserta dalam lomba memperagakan simulasi secara utuh tentang persidangan sesuai dengan norma yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dalam lomba di atas tema yang diangkat adalah kasus korupsi.
Tags:

Berita Terkait