Indonesia Kalahkan Hesham di UNCITRAL Terkait Bank Century
Utama

Indonesia Kalahkan Hesham di UNCITRAL Terkait Bank Century

Sebelumnya, Indonesia juga berhasil menang atas gugatan yang dilayang Rafat Ali Rivzi.

Oleh:
ABDUL RAZAK ASRI
Bacaan 2 Menit
Bank Century. Foto: Sgp
Bank Century. Foto: Sgp

[Versi Bahasa Inggris]

Di penghujung akhir tahun 2014, Pemerintah Indonesia mendapat kabar positif dari United Nations Commission on International Trade Law (UNICTRAL). 15 Desember 2014, panel arbiter UNCITRAL menolak gugatan yang diajukan Hesham al Warraq terkait Bank Century, yang saat ini telah berubah nama menjadi Bank Mutiara,

“Saya hanya bisa menginformasikan bahwa Pemerintah RI menang, UNCITRAL menolak gugatan Hesham al Warraq. Putusannya baru keluar 15 Desember kemarin,” kata Iswahjudi Karim, salah seorang kuasa hukum yang mewakili Pemerintah Indonesia di UNCITRAL.

Laman publikasi Global Arbitration Review, http://globalarbitrationreview.com mewartakan secara singkat bahwa UNCITRAL telah mengeluarkan putusan atas kasus Pemerintah Indonesia versus Hesham al Warraq.

Global Arbitration Review dalam artikelnya menyebut putusan UNCITRAL diklaim oleh masing-masing pihak, Pemerintah Indonesia dan Hesham al Warraq, sebagai kemenangan. Dalam putusannya, panel UNCITRAL menyatakan tindakan Kejaksaan Republik Indonesia telah melanggar hukum internasional terkait proses hukum terhadap Hesham.

Namun, panel UNCITRAL berpendapat kelalaian Hesham melakukan pengawasan terhadap Bank Century sehingga mengalami bail-out, menjadikan dirinya tidak mendapatkan perlindungan (proteksi) berdasarkan Konvensi Organisasi Konferensi Islam (OKI).

Seperti diketahui, dua mantan pemegang saham Bank Century, Hesham al Warraq dan Rafat Ali Rizvi melayangkan gugatan melalui dua jalur yang berbeda. Rafat menggugat melalui International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), sedangkan Hesham melalui Organisasi Konferensi Islam (OKI) dengan hukum acara UNCITRAL.

Pemerintah Indonesia telah melakukan upaya-upaya penanganan masalah di atas, di antaranya dengan menerbitkan Perpres Nomor 38 Tahun 2011 dan Perpres Nomor 60 Tahun 2011. Dua Perpres itu menugaskan Menteri Keuangan untuk melakukan penanganan permohonan arbitrase Hesham dan Rafat.

Tags:

Berita Terkait