BPKN Surati Tiga Lembaga Terkait Listrik Prabayar
Berita

BPKN Surati Tiga Lembaga Terkait Listrik Prabayar

PLN dinilai memaksa konsumen jika hanya menyediakan kilowatt perjam atau kwh meter prabayar.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Diskusi panel BPKN
Diskusi panel BPKN "Telaahan Isu Aktual Listrik Pra Bayar" di Jakarta, Kamis lalu (27/11). Foto: www.bpkn.go.id
Kwh meter listrik prabayar (stroom steer) sudah diterapkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) kepada pelanggan sejak 2005. Prabayar dinilai memudahkan pelanggan memantau pemakaian listrik  setiap saat. Selain itu konsumen dapat menggunakan listrik sesuai rencana anggaran belanja, pelanggan menikmati keakuratan pencatatan meter, pelanggan dapat berhemat dalam konsumsi listrik, dan pembelian kwh (listrik) dapat dilakukan di payment point dan jaringan ATM yang luas.

Namun siapa sangka, dibalik alasan PLN untuk memberikan kemudahan kepada pelanggan, persoalan listrik prabayar justru masuk sebagai lima besar laporan terbanyak yang diterima oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). BPKN menerima 7 laporan terkait listrik prabayar sepanjang tahun 2014. Hal ini menempatkan listrik pada posisi keempat dari 30 sektor laporan yang masuk.

Anggota BPKN Abustan mengatakan, kebijakan PLN pada saat ini yang hanya memberikan pelayanan pemasangan atau penyambungan listrik baru dengan satu pilihan, yaitu kwh meter prabayar, menunjukkan sikap PLN yang memaka konsumen untuk menggunakan listrik prabayar. Padahal, tak sedikit masyarakat yang masih ingin menggunakan listrik pasca bayar.

“Keinginan masyarakat yang mau menggunakan kwh meter pascabayar tidak dilayani. Ini berarti menunjukkan sikap PLN yang memaksa konsumen untuk menggunakan litrik pakai pulsa token,” kata Abustan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Rabu (17/12).

Menurut Abustan, perusahaan pelat merah tersebut sebaiknya menyediakan dua pilihan kwh meter sesuai keinginan masyarakat sebagai konsumen, yakni pascabayar dan prabayar. Namun faktanya, konsumen terpaksa menggunakan listrik prabayar karena tidak memiliki pilihan lain. Hal tersebut ditemukan BPKN di Jawa Tengah dan Bali.

Kebijakan ini, lanjutnya, membuat konsumen PLN tidak nyaman. Pasalnya, keadaan gelap akan dirasakan oleh konsumen jika pulsa pada listrik prabayar habis. Apalagi, kesalahan dalam sistem pelayanan pembelian pulsa sering error sehingga transaksi untuk mengisi listrik prabayar gagal.

Ketua Umum BPKN, Ardiansyah Parman menambahkan, sikap pemaksaan PLN ini bukan hanya terjadi kepada masyarakat yang mengajukan permohonan penyambungan listrik baru, melainkan juga masyarakat yang sudah menggunakan kwh meter listrik pascabayar yang diminta untuk migrasi atau pindah ke kwh meter prabayar.

Ardiansyah menegaskan BPKN telah mengirimkan surat kepada Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan Direksi PLN yang isinya bersifat rekomendasi. “PLN tidak boleh memaksa masyarakat untuk memilih satu pilihan, yaitu hanya menyediakan prabayar saja. Untuk itu biarkan masyarakat yang menentukan pilihan,” tutur Ardiansyah.

Sebelumnya, Direktur Utama PLN Nur Pamudji mengatakan bahwa penggunaan listrik prabayar di Indonesia merupakan yang terbesar di dunia. Tercatat, pada tahun 2012 lalu saja pelanggan listrik prabayar sudah mencapai 5 juta. Diakui oleh Nur Pamudji, pemasangan listrik baru rumah tangga memang diutamakan menggunakan listrik prabayar.

Direktur Perencanaan dan Manajemen Risiko PLN Murtaqi Syamsuddin menambahkan, PLN menargetkan pelanggan listrik prabayar ini akan terus bertambah. Bukan hanya dari pelanggan baru, tetapi juga dari migrasi pelanggan-pelanggan pascabayar.
Tags:

Berita Terkait