Kemendag Cabut 32 NPB Produk Impor Tak Ber-SNI
Aktual

Kemendag Cabut 32 NPB Produk Impor Tak Ber-SNI

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Kemendag Cabut 32 NPB Produk Impor Tak Ber-SNI
Hukumonline
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel melakukan penegakan hukum di sektor perdagangan. Kali ini, sebanyak 32 Nomor Pendaftaran Barang (NPB) produk impor dibekukan dan dicabut. Produk-produk itu dinyatakan tidak memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib sehingga membahayakan bagi konsumen. Selain itu, juga dikarenakan importir tidak memenuhi ketentuan surveilan.

"Atas arahan Pak Menteri, semua produk impor yang tidak memenuhi standar akan dilakukan penegakan hukum berupa pembekuan atau pencabutan NPB. Pencabutan ini dilakukan semata-mata dalam rangka perlindungan konsumen,” kata Direktur Jenderal Standardisasi Perlindungan Konsumen (SPK), Kementerian Pedagangan.

Pencabutan terhadap 32 NPB tersebut terdiri atas 5 NPB karena produk tidak sesuai dengan SNI berdasarkan hasil pengawasan dan 27 NPB karena Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT)-SNI produk tersebut telah dibekukan/dicabut oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro). Lembaga inilah yang menerbitkan SPPT-SNI.

Pencabutan NPB juga pernah dilakukan pada 2012 sebanyak 33 NPB, pada 2013 sebanyak 39 NPB, dan sepanjang 2014 ini sebanyak 85 NPB. "Semua produk yang tidak sesuai dengan SNI harus ditarik dari peredaran karena membahayakan keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumen,”  ujar Widodo.

Seperti diketahui, NPB adalah nomor registrasi barang impor yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib. NPB wajib dimiliki oleh importir yang akan melakukan importasi produk tersebut. Untuk mendapatkan NPB, importir harus memiliki SPPT-SNI. Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro) menerbitkan SPPT SNI kepada pelaku usaha untuk menunjukkan bahwa produk yang diimpor memenuhi persyaratan SNI. Legalisasi produk ini berlaku baik produk impor maupun produk dalam negeri.
Tags: