Hamdan Zoelva Tolak Ikut Tes Wawancara
Pansel Hakim MK:

Hamdan Zoelva Tolak Ikut Tes Wawancara

Terkait statusnya sebagai hakim konstitusi dan Ketua MK.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua MK Hamdan Zoelva. Foto: RES
Ketua MK Hamdan Zoelva. Foto: RES
dirinya masih berstatus hakim konstitusi aktif dan menjabat Ketua MK.          

Sejak hari ini, Pansel sendiri sudah menggelar mewawancarai dengan delapan calon hakim MK diantaranya, I Dewa Gede Palguna (mantan hakim konstitusi) dan Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh.   

Sedangkan Selasa (23/12), Pansel dijadwalkan mewawancarai tujuh calon hakim MK antara lain Prof Yuliandri (Guru besar FH Universitas Andalas), Hamdan Zoelva (Ketua MK), Aidul Fitriaciada Azhari (Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta), Franz Astani (Notaris), Erwin Owan Hermansyah (Dosen FH Universitas Bhayangkara Jakarta), Muhammad Muslih (Dosen FH Universitas Batanghari Jambi), dan Indra Perwira jabatan (Dosen Universitas Padjajaran).

Sementara, Ketua Pansel MK, Prof Saldi Isra hanya mengatakan setiap calon hakim MK yang masuk tahap seleksi selanjutnya akan tetap diperlakukan sama. “Semua calon yang mengikuti wawancara ini akan diperlakukan sama,” kata Saldi singkat saat ditanya soal Hamdan. 
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva dijadwalkan mengikuti seleksi wawancara pertama yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi pada Selasa (23/12) besok. Namun, Hamdan menolak untuk mengikuti proses seleksi itu karena

“Saya tidak akan ikut tes wawancara. Mengingat saya saat ini sedang menjabat hakim konstitusi dan juga Ketua MK, maka kurang tepat bagi saya mengikuti wawancara dalam rangka fit and proper test untuk jadi hakim konstitusi lagi,” ujar Hamdan di Gedung MK, Senin (22/12).  

Hamdan mengaku sudah mengirimkan surat penolakan yang dikirimkan langsung ke Pansel Hakim MK bentukan pemerintah itu. Menurut Hamdan, penolakan ini murni karena pertimbangan posisinya saat ini, bukan karena adanya Refly Harun dan Todung Mulya Lubis dalam komposisi Pansel.

Dia mengungkapkan ketika mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi pada 2010 silam, dirinya pun telah mengikuti tahapan wawancara yang dilakukan Menkopolhukam, Menkumham, dan Mensesneg. Atas dasar itu, dia mempersilakan Pansel dan Presiden menilai berdasarkan rekam jejak dan kinerjanya sebagai hakim konstitusi selama ini.

Menurunya, seleksi wawancara pada tahun 2010 merupakan pembuktian kalau dirinya memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi. Meski begitu, Hamdan menyerahkan sepenuhnya pada Pansel dan Presiden terkait sikapnya yang tidak ingin mengikuti tahapan wawancara. Baginya, apakah akan dilanjut atau tidak sebagai hakim MK itu kewenangan penuh presiden.

“Bukan karena saya merasa sok pintar, sangat hebat, atau sangat berintegritas, tetapi semata-mata saya merasa sekali lagi kurang tepat untuk mengikuti tes wawancara kembali,” tegasnya.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait