MK Juga Punya Fungsi Berantas Korupsi
Utama

MK Juga Punya Fungsi Berantas Korupsi

Wakil Ketua KPK menyebut MK sebagai saudara kandung reformasi.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Sekjen MK Janedjri M. Gaffar dan Sekjen KPK Himawan Adinegoro  serah terima MoU disaksikan Ketua MK Hamdan Zoelva, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Wakil Ketua MK Arief Hidayat, Selasa (23/12) di Gedung MK. Foto: Humas MK
Sekjen MK Janedjri M. Gaffar dan Sekjen KPK Himawan Adinegoro serah terima MoU disaksikan Ketua MK Hamdan Zoelva, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Wakil Ketua MK Arief Hidayat, Selasa (23/12) di Gedung MK. Foto: Humas MK
  Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan lembaga yang dia pimpin menjalankan fungsi pemberantasan dan pencegahan korupsi melalui pengujian undang-undang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Menurut Hamdan, tak jarang melalui pengujian undang-undang, sejumlah pihak ada yang berniat memperlemah mekanisme pemberantasan korupsi.   “Posisi MK sebagai ‘anak kandung’ reformasi memiliki posisi strategis menjaga komitmen memberantas korupsi,” kata Hamdan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara MK dan KPK di Aula Gedung MK, Selasa (23/12).   Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar dan Sekretaris Jenderal Himawan Adinegoro serta disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Ketua MK Hamdan Zoelva. Kedua lembaga sepakat untuk meningkatkan kerjasama dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi.     Misalnya, dalam hal penyelenggaraan diklat, MK bisa mengajak KPK memberi materi atau sebaliknya. Kedua lembaga memiliki website/portal khususnya aplikasi yang nantinya akan dikoneksikan, sehingga masyarakat bisa mengakses informasi kedua lembaga secara bersamaan. Selain itu, meningkatkan kerja di bidang penelitian dan pengembangan terkait konstitusi hubungannya dengan pemberantasan korupsi, peningkatan kepatuhan LHKPN dan pemetaan titik rawan gratifikasi.         “Tentunya, banyak hal yang bisa dilakukan kedua lembaga pada masa yang akan datang,” katanya.

“Fakta sejarah MK mengalami keterpurukan, dan KPK juga mengalaminya di periode kedua. Dari titik itu, kedua lembaga negara menjadi hebat karena mampu mengatasi tantangan itu,” kata Bambang.

Karenanya, ke depan pentingnya kegiatan yang dilakukan bersama dalam upaya memberantas dan mencegah korupsi. Dia mengamini bahwa MK selama ini sebenarnya telah melakukan fungsi pencegahan korupsi melalui pengujian undang-undang. “Sistem yang corrupt diminimalisir (MK) melalui judicial review dalam rangka menjaga potensi penyalahgunaan wewenang, kalau tidak akan mereproduksi kejahatan,” kata Bambang.

“Selain itu, dasar-dasar konstitusional bernegara harus di-share yang salah satunya antikorupsi guna menjamin hak konstitusional warga negara. Jadi, kalau fungsi kedua lembaga ini di-merge, akan menghasilkan sesuatu yang luar biasa bagi bangsa ini,” harapnya.
Memberantas korupsi di Republik ini ternyata bukan fungsi yang hanya dimonopoli oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, ataupun Kepolisian. Mahkamah Konstitusi (MK) juga menjalankan fungsi yang sama. Hanya saja, caranya berbeda, MK memberantas dan mencegah korupsi melalui pengujian undang-undang.







Spesifik, wujud dari nota kesepahaman ini meliputi kerjasama pertukaran data dan informasi, narasumber, membangun sistem integritas nasional, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan, serta lingkup lainnya sesuai kesepakatan. Dalam sambutannya, Hamdan menjelaskan ada banyak kegiatan yang bisa dilakukan antara KPK dan MK.

video streaming

“MK juga sangat terbuka untuk mendapatkan masukan-masukan dari KPK bagaimana secara internal betul-betul dijaga lembaga MK ini agar terhindar atau dapat dicegah dari perilaku korupsi melalui kegiatan-kegiatan tersebut,” ujar Hamdan di Aula Gedung MK, Selasa (23/12).

Karenanya, penandatanganan nota kesepahaman antara MK dan KPK adalah momentum penting dalam rangka penguatan antar institusi terkait pemberantasan dan pencegahan korupsi. Sebab, KPK memiliki fungsi monitoring dan memahami perilaku dan modus korupsi di berbagai instansi pemerintah.

Bambang Widjojanto mengatakan MK dan KPK adalah 'saudara kandung' yang lahir dari semangat reformasi. MK didirikan berdasarkan amandemen UUD 1945 yang kemudian diikuti dengan lahirnya KPK yang didasari TAP MPR No. 11 Tahun 1998 yang kemudian dibentuknya UU KPK pada 2002. “MK sebagai ‘anak kandung’ reformasi harus dijaga wibawa kehormatannya yang kiprahnya sudah terbukti,” kata Bambang dalam sambutannya.

Dia menilai, kiprah MK maupun KPK selama ini telah berhasil membentuk citra dan kewibawaannya tidak hanya skala nasional, tetapi juga mancanegara. Meski kedua lembaga ini sempat terpuruk terkait kriminalisasi Pimpinan KPK Jilid II dan kasus korupsi yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar yang dipidana seumur hidup lantaran menerima suap terkait penanganan sejumlah kasus sengketa pilkada.  
Tags:

Berita Terkait