D’Masiv Dukung Batas Usia Nikah 18 Tahun
Berita

D’Masiv Dukung Batas Usia Nikah 18 Tahun

Perkawinan anak di bawah usia 16 tahun sama dengan kekerasan terhadap anak.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Punggawa band D'Masiv memegang petisi menolak perkawinan usia anak di Gedung MK, Selasa (23/12). Foto: ECPAT Indonesia
Punggawa band D'Masiv memegang petisi menolak perkawinan usia anak di Gedung MK, Selasa (23/12). Foto: ECPAT Indonesia
        “Kita menyampaikan petisi yang berjumlah 12.000-an orang lebih dari seluruh Indonesia kepada Ketua MK Hamdan Zoelva,” ujar pria yang baru saja ditunjuk menjadi Duta Anti Kekerasan terhadap Anak oleh kementerian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Yohana Susana Yembise, Kemendiknas (Anis Baswedan), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Rudiantara).       D’Masiv mengaku hanya sebagai “corong” untuk mendukung gerakan petisi ini yang mengusung misi “Stop Perkawinan Usia Anak” dan “Katakan Tidak Pada Pernikahan Anak”. Karenanya, D'Masiv berharap MK mendengarkan aspirasi petisi ini sebelumnya menjatuhkan putusan.    

Menurutnya, batas usia nikah 16 tahun bagi perempuan faktanya masih sering disimpangi oleh sebagian masyarakat. Dirinya prihatin karena masih banyak perkawinan anak di bawah usia 16 tahun di sejumlah daerah.  “Saya pernah melihat di daerah-daerah, ada wanita usia 14 tahun sudah hamil, kasihan melihatnya karena kehamilan seusia itu sangat rentan (kematian),” kata dia.

“Petisi ini sebenarnya untuk menyadarkan khalayak bahwa anak di bawah umur jangan diperkenankan untuk menikah.”  

Hamdan menghargai adanya petisi yang diserahkan D’Masiv ini. “Kita sudah terima, kita hargai. Nanti akan kita pertimbangkan,” kata Hamdan singkat.  

Sebelumnya, MK sudah beberapa kali menggelar sidang pengujian Pasal 7 ayat (1), (2) UU Perkawinan yang dimohonkan Dewan Pengurus Yayasan Kesehatan Perempuan, Zumrotin dan Koalisi Indonesia untuk Penghentian Perkawinan. Mereka menilai aturan itu bertentangan dengan konstitusi karena menjadi landasan dan dasar hukum pembenaran perkawinan anak yang belum mencapai 18 tahun.

Padahal, usia dewasa jika seseorang sudah mencapai usia 18 tahun sesuai Pasal 26 UU Perlindungan Anak dan Pasal 131 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Karenanya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) khususnya frasa “16 (enam belas) tahun” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “18 tahun (delapan belas) tahun”. Pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pengujian ini tinggal menunggu keputusan dari MK.  
Dukungan atas pengujian UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait batas usia pernikahan terus mengalir. Setelah sekelompok masyarakat mengajukan diri sebagai amicus curiae(sahabat pengadilan), kini dukungan datang dari grup band ternama, D’Masiv. Grup band yang populer dengan lagu "Jangan Menyerah" itu menyerahkan petisi yang digalang melalui media sosial, kartu pos, dan spanduk dari anak-anak Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedatangan mereka diterima langsung oleh Ketua MK Hamdan Zoelva di ruang kerjanya, Selasa (23/12). Secara khusus, D'Masiv menyampaikan harapan mereka agar MK berkenan mengabulkan pengujian Pasal 7 ayat (1), (2) UU Perkawinan terkait batas usia pernikahan bagi perempuan.

“Usia menikah 16 tahun bagi perempuan terlalu muda, makanya kita berharap MK bisa mengubah usia nikah bagi perempuan dari minimal 16 tahun menjadi 18 tahun,” ujar sang vokalis, Rian Ekky Pradipta di Gedung MK, Selasa (23/12). Rian didampingi personil D’Masiv lainnya yaitu Dwikky Aditya Marsali (gitaris), Nurul Damar Ramadhan (gitaris), Rayyi Kurnia Iskandar (bass), dan Wahyu Piadji (drum).

Rian menganggap perkawinan anak di bawah usia 16 tahun sama dengan kekerasan terhadap anak. Soalnya, secara tidak langsung ketentuan itu “memaksakan” anak untuk menikah belum pada waktunya.





“Ini bukan hanya kehendak D’Masiv, tetapi seluruh warga negara yang ada dalam petisi itu. Kita hanya ‘corong’ untuk menyampaikan ini,” ujar Rian. 
Tags:

Berita Terkait