PK Berpotensi Halangi Eksekusi Terpidana Narkoba
Aktual

PK Berpotensi Halangi Eksekusi Terpidana Narkoba

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
PK Berpotensi Halangi Eksekusi Terpidana Narkoba
Hukumonline
Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana narkoba yang sudah divonis mati berpotensi menghalangi pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana tersebut.

"Mereka (terpidana narkoba) terus mengajukan PK," kata Jaksa Agung setelah rapat terbatas terkait pemberantasan narkoba di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/12).

Untuk itu, katanya, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung agar pengajuan PK tersebut dapat dipercepat prosesnya. Selain itu, Jaksa Agung juga menginginkan MA dapat mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung agar PK memiliki tenggat waktu.

Meski PK merupakan hak setiap terpidana, ia mengemukakan bahwa dengan adanya tenggat waktu juga bakal ada kepastian.

Sementara itu, Kepala Polri Jenderal Sutarman mengemukakan, pihaknya telah siap membantu pihak kejaksaan melakukan eksekusi terpidana mati. Namun, kata Sutarman, hal tersebut tentu saja tergantung dari keputusan Jaksa Agung.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginginkan agar beragam pihak terkait seperti aparat dapat memiliki pandangan yang sama dalam tindakan pemberantasan narkoba mengingat Indonesia telah sampai tahap darurat narkoba.

"Agar kita semuanya mempunyai pandangan yang sama dalam pemberantasan narkoba," kata Joko Widodo.

Dalam rapat terbatas tersebut, hadir antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, Panglima TNI Jenderal Moeldoko, Kapolri Jenderal Sutarman, dan Kepala BIN Marciano Norman.
Tags: