Pemerintah Tambah Alokasi Dana Desa dalam APBN-P 2015
Berita

Pemerintah Tambah Alokasi Dana Desa dalam APBN-P 2015

Pemerintah juga berencana merevisi atas PP 60/2014, untuk mengurangi disparitas dana desa yang diterima oleh desa yang satu dengan yang lain.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro dalam Rakornas Kementerian PDDT, Selasa (23/12). Foto: www.kemenkeu.go.id
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro dalam Rakornas Kementerian PDDT, Selasa (23/12). Foto: www.kemenkeu.go.id

Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015, pemerintah berencana menambah pagu anggaran untuk dana desa. Menurut Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, hal ini dilakukan mengingat alokasi dana desa dalam APBN 2015 masih relatif kecil, sekitar 1,5 persen dari pagu dana transfer ke daerah.

“Presiden sudah mengarahkan untuk menambah alokasi dari APBN untuk tambahan dana desa, jadi jumlahnya akan lebih besar dari yang sudah dianggarkan dalam APBN 2015,” ungkap Bambang dalam Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Selasa (23/12) di Jakarta.

Seperti diketahui, alokasi dana desa dalam APBN 2015 yang sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR terdahulu adalah sekitar Rp9 triliun. “Ini sumbernya masih semata-mata dari belanja pusat yang berbasis desa, yang kemudian direalokasi langsung menjadi anggaran dana desa,” tambahnya.

Realokasi pada APBN 2015 tersebut, lanjutnya, berasal dari dua aktivitas, yaitu Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) mandiri pedesaan dan belanja terkait sistem penyediaan administrasi umum pedesaan, serta proyek infrastruktur dasar yang berasal dari kementerian Pekerjaan Umum. “Ini yang kemudian menghasilkan total sebesar Rp9,06 triliun,” jelas Menkeu.

Selain menambah pagu untuk dana desa, pemerintah juga berencana melakukan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Menkeu menjelaskan, revisi ini bertujuan untuk mengurangi disparitas dana desa yang diterima oleh desa yang satu dengan yang lain, akibat formulasi perhitungan dana desa dalam PP tersebut. “Ini yang harus diperbaiki dalam konteks untuk mengurangi disparitas,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, Adnan Pandu Praja menyatakan pihaknya siap melakukan antisipasi potensi korupsi dana desa. Caranya, kata Adnan, KPK akan menyurati seluruh aparat desa di Indonesia untuk mengingatkan agar alokasi dana desa dimanfaatkan dengan benar dan tidak melanggar hukum, apalagi korupsi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: