Tujuh Masalah Ketenagakerjaan di 2014 ini Layak Diwaspadai
Refleksi 2014

Tujuh Masalah Ketenagakerjaan di 2014 ini Layak Diwaspadai

Sepanjang 2014 banyak masalah ketenagakerjaan muncul. Beberapa diantaranya kemungkinan berlanjut ke 2015. Pemangku kepentingan perlu siapkan solusi.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Demo buruh menolak. Foto: SGP (Ilustrasi)
Demo buruh menolak. Foto: SGP (Ilustrasi)
Kisah pilu penganiayaan hingga pembunuhan pekerja rumah tangga di Medan menutup tahun 2014. Sepanjang tahun itu, beragam kasus ketenagakerjaan muncul ke permukaan, di luar kasus-kasus hubungan industrial yang masuk ke Pengadilan.

Hukumonline mencatat minimal ada tujuh masalah ketenagakerjaan yang layak mendapat perhatian karena sering diberitakan tahun lalu. Masalah-masalah itu pun belum terselesaikan dengan baik, atau masih potensial terjadi pada 2015 ini sehingga perlu mencarikan solusi sejak awal tahun.

1.     Outsourcing
Persoalan yang menyelimuti isu tenaga alih daya atau outsourcing seolah tak kunjung usai sejak UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diterbitkan. Permenakertrans No. 12 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain pun masih diprotes kalangan pengusaha khususnya yang bergerak di sektor jasa outsourcing. Sehingga pada 2014 Menakertrans berencana membentuk Pokja Outsourcing guna menuntaskan persoalan itu.

Masalah serupa juga ditemui dalam praktik outsourcing di BUMN. Walau panja outsourcing di BUMN yang dibentuk Komisi IX DPR sudah menerbitkan rekomendasi sejak Oktober 2013, namun sampai sekarang instansi terkait seperti Kementerian BUMN dan jajaran direksi BUMN belum melaksanakan amanat itu sepenuhnya. Padahal, Kejaksaan sudah memberikan legal opinion sebagai upaya menyelesaikan masalah outsourcing di BUMN. Ujungnya, persoalan outsourcing di BUMN sampai 2014 belum tuntas dan diyakini bakal terus mencuat pada 2015.
2.   Pengupahan
Sebuah putusan Mahkamah Konstitusi yang menempatkan upah sebagai utang yang pembayarannya harus didahulukan dalam kasus kepailitan menjadi salah satu solusi masalah pengupahan. Selama ini buruh sangat dirugikan dalam kasus kepailitan, bukan tak mungkin gigit jari.

Tapi persoalan upah memang begitu kompleks. Apalagi berkaitan dengan Upah Minimum. Kalangan serikat pekerja mendesak Permenakertrans No. 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum dicabut karena berpotensi menghilangkan upah minimum sektoral provinsi atau kabupaten/kota. Dukungan terhadap buruh Indonesia untuk mendapat upah layak juga disuarakan federasi serikat pekerja internasional. Mereka menilai tuntutan itu lumrah dan tidak hanya dilakukan oleh buruh di Indonesia, tapi juga di berbagai negara di Asia Pasifik. Sementara pengusaha meminta agar penentuan upah minimum dilakukan sederhana dan memperhatikan daya saing serta pengangguran. Perbedaan pandangan buruh dan pengusaha juga terletak pada komponen KHL.

Buruh meminta pemerintah untuk memperhatikan upah layak bagi buruh yang sudah berkeluarga. Pasalnya, selama ini pengupahan khsususnya upah minimum hanya mengatur buruh lajang. Aturan itu diharapkan masuk dalam RPP Pengupahan yang masih digodok pemerintah (Kemenaker).
3.   Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Isu K3 ikut meramaikan perbincangan publik di bidang ketenagakerjaan pada tahun 2014. Hal itu berkaitan dengan kecelakaan kerja di tambang Big Gossan milik PT Freeport di Papua yang terjadi pada Mei 2013. Pada Februari 2014 hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap kasus itu menyimpulkan PT Freeport Indonesia melakukan pelanggaran HAM karena melakukan kelalaian sehingga puluhan buruh tewas. Sementara serikat pekerja mendukung agar PT Freeport Indonesia dijatuhi sanksi tegas atas peristiwa tersebut. Sebab, perusahaan tambang, minyak dan gas wajib menerapkan K3 secara maksimal di lokasi kerja.

Kecelakaan kerja di Freeport bukan satu-satunya yang terjadi. Sejumlah pekerja kehilangan nyawa sepanjang 2014 gara-gara kurangnya perhatian pada K3. Pada tahun ini, isu K3 kemungkinan masih layak diperhatikan terutama para pemangku kepentingan.
4.   PHK Massal
Waspadai PHK! Nasehat ini pantas diperhatikan mengingat potensi PHK massal masih ada. Tahun lalu. Kelompok usaha HM Sampoerna melakukan PHK massal. Tuntutan kenaikan upah buruh, tingginya biaya operasional, dan daya tarik buruh murah di sejumlah negara tetangga berimbas pada penutupan perusahaan. Walhasil, buruh menjadi korban PHK.

PHK massal dipengaruhi pula oleh kondisi perekonomian nasional. Semakin buruk perekonomian, semakin besar peluang perusahaan tutup operasi. Selain PHK massal, PHK dalam skala kecil, apalagi yang bisa dihitung dengan jari, terus terjadi. Pemerintah bahkan menambah jumlah Pengadilan Hubungan Industrial.
5.    Tenaga Kerja Indonesia
Masalah pengiriman dan perlindungan TKI di luar negeri masih menjadi pekerjaan rumah. Sejumlah pihak berharap Jokowi-JK bisa menyelesaikan masalah ini. Salah satu yang membuat miris adalah pemenjaraan TKI di luar negeri, dan tak sedikit yang menghadapi tiang gantungan. Belum lagi mereka yang kesandung kasus lain. Awal 2014 Indonesia dikejutkan penembakan tiga TKI asal Lombok oleh Polisi Diraja Malaysia.

Februari 2014, Indonesia-Arab Saudi membahas masalah perlindungan dan penempatan TKI. Di awal pemerintahan Jokowi-JK, Menaker, Hanif Dhakiri, melakukan inspeksi mendadak ke salah satu tempat penampungan PPTKIS/PJTKI di Jakarta dengan cara lompat pagar. Akhir tahun 2014, pemerintah berencana membentuk pelayanan satu atap untuk TKI. Dan KPK pun akhirnya ikut turun tangan menangani masalah TKI di bandara.
6.   Penatalaksana Rumah Tangga
Dunia hukum Indonesia digemparkan kasus penganiayaan dan pembunuhan Penatalaksana atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Medan, Sumatera Utara, pada pengujung 2014. Polisi masih mendalami kasus ini, di tengah sejumlah kasus sejenis. Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan serikat buruh sudah menagih janji pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang PRT. Pemerintah dituntut serius untuk meratifikasi konvensi itu karena penting dalam rangka memaksimalkan perlindungan terhadap PRT.

Nasib PRT masih tak akan banyak beranjak karena perlindungan kepada mereka, terutama berkaitan dengan kontrak kerja dan hak-hak mereka belum sepenuhnya terlindungi. Dalam konteks inilah ada yang mengusulkan payung hukum guna melindungi para penatalaksana rumah tangga tersebut.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait