Hikmahanto: Tragedi AirAsia Perlu Perhatikan Sejumlah Perjanjian Internasional
Utama

Hikmahanto: Tragedi AirAsia Perlu Perhatikan Sejumlah Perjanjian Internasional

Dalam hukum udara, ganti rugi wajib langsung diberikan oleh perusahaan penerbangan tanpa perlu dibuktikan kesalahan ada pada siapa.

Oleh:
YOZ/ANT
Bacaan 2 Menit
Guru Besar FHUI Hikmahanto Juwana. Foto: SGP.
Guru Besar FHUI Hikmahanto Juwana. Foto: SGP.
Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, berpandangan mengingat penerbangan AirAsia yang mengalami musibah melakukan penerbangan internasional maka perlu diperhatikan sejumlah perjanjian internasional yang mengatur tanggung jawab pengangkut udara.

Perjanjian internasional terkait tanggung jawab pengangkut udara internasional, di mana Indonesia menjadi peserta adalah Konvensi Warsawa 1929. Berdasarkan Pasal 22 dari Konvensi tersebut, maka jumlah ganti rugi dibatasi hingga 125,000 francs.

“Namun perlu diketahui saat ini mata uang Perancis francs sudah tidak ada lagi karena digantikan dengan Euro,” ujar Hikmahanto, Rabu (7/1).

Sementara berdasarkan perjanjian internasional lain yaitu Konvensi Montreal 1999 disebutkan ganti rugi maksimal adalah 100,000 Special Drawing Rights (SDR). Dalam nilai rupiah kira-kira sebesar Rp1,8 miliar. Hanya saja, kata Hikmahanto, Indonesia belum mengikut Konvensi ini sehingga jumlah yang lebih besar dari Permenhub No.77 Tahun 2011 tidak dapat diberlakukan.

Menurut Hikmahanto, dalam hukum udara, ganti rugi wajib langsung diberikan oleh perusahaan penerbangan tanpa perlu dibuktikan kesalahan ada pada siapa. Hal ini dikenal dengan tanggung jawab mutlak (strict liability).

Keluarga korban dapat menghendaki jumlah yang lebih dari yang ditentukan oleh Permenhub No.77 Tahun 2011. Namun, hal itu dapat dilakukan jika keluarga korban bisa membuktikan di depan pengadilan kesalahan dari perusahaan penerbang atau personilnya. “Ini diatur dalam Pasal 141 ayat (2) UU Penerbangan,” terang Hikmahanto.

Dia juga menyarankan agar para keluarga korban tidak perlu resah akan adanya wacana tentang asuransi yang dikaitkan dengan dugaan penerbangan ilegal AirAsia QZ 8501 ilegal. Soalnya, ganti rugi korban kecelakaan telah dijamin oleh hukum dan pasti didapat.

Hikamahanto menjelaskan, berdasarkan Pasal 141 ayat (1) UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan) Pengangkut, dalam hal ini AirAsia, dibebankan tanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka.

Adapun besaran kerugian per penumpang apabila meninggal berdasarkan Pasal 3 huruf (a) Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 77 Tahun 2011 adalah Rp1,25 miliar. “AirAsia yang beroperasi di Indonesia melalui PT Indonesia AirAsia tentunya wajib mematuhi ketentuan ini,” kata Hikmahanto.

Dia menambahkan, terkait masalah asuransi yang kemungkinan tidak akan melakukan pembayaran karena penerbangan yang ilegal, hal ini merupakan masalah tersendiri antara AirAsia dengan perusahaan Asuransi.

Hikmahanto mengingatkan, perusahaan asuransi terlibat mengingat dalam dunia penerbangan terdapat risiko kecelakaan. Untuk mengantisipasi jumlah kerugian yang besar maka perusahaan penerbangan akan menutup risiko tersebut ke perusahaan asuransi.

Di Indonesia, hal ini merupakan suatu kewajiban berdasarkan UU Penerbangan. Pasal 118 ayat (1) mewajibkan pemegang izin usaha angkutan udara niaga untuk menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang.

Bertanggung Jawab
Sementara itu, Presiden Direktur AirAsia Indonesia, Sunu Widiyatmoko, mengaku sengaja tidak menyebut nominal kompensasi atau ganti rugi kepada publik karena ingin menjaga perasaan keluarga korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ 8501.

"Saya selama ini selalu dengan keluarga, dan keluarga tidak ingin bicara uang, karena bagi keluarga itu menyakitkan, sebab akan ada konotasi bahwa para penumpang tidak selamat (jika berbicara kompensasi). Ini berbeda dengan pengharapan mereka," kata Sunu.

Namun, Sunu melihat beberapa pihak sudah mulai mengeluarkan pernyataan terkait kompensasi, sehingga dirinya memastikan bahwa AirAsia pasti memberikan kompenasi, dan tidak akan lari dari tanggung jawab.

"Belakangan saya melihat dan mengamati, pemerintah, otoritas jasa keuangan, dan pakar, mulai mengeluarkan pernyataan terkait kompensasi, sehingga saya memastikan AirAsia pasti memberikan kompensasi ini," katanya.

Ia mengatakan kompensasi akan segera diberikan jika proses evakuasi dan identifikasi korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ 8501 selesai dilakukan. Menurutnya, kompensasi yang diberikan sesuai dengan Permenhub No.77 Tahun 2011.
Tags:

Berita Terkait