Usai di MK, Hamdan Zoelva Fokus Jadi Konsultan Hukum
Berita

Usai di MK, Hamdan Zoelva Fokus Jadi Konsultan Hukum

Hamdan enggan terjun kembali ke politik.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Hamdan Zoelva. Foto: RES
Hamdan Zoelva. Foto: RES
  Acara pelantikan dua hakim konstitusi di Istana Kepresidenan itu menandai berakhirnya masa jabatan Hamdan sebagai Ketua MK sekaligus Hakim Konstitusi yang diembannya sejak Januari 2010. Masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir terhitung sejak tanggal 7 Januari 2015.       Partai yang dibangun Hamdan terbilang cukup sukses karena PBB mampu meraih suara dalam pemilu di tahun-tahun awal reformasi. Hal inilah yang kemudian mengantarkan Hamdan untuk duduk di kursi anggota MPR selama lima tahun. Selama di Komplek Parlemen, Hamdan aktif terlibat dalam proses amandemen UUD 1945.   Setelah tidak menjabat sebagai hakim konstitusi, Hamdan akan memfokuskan diri sebagai konsultan hukum dan mengajar. Tetapi, Hamdan juga berniat untuk melanjutkan beberapa usaha yang sudah dibangunnya sebelum menjadi hakim konstitusi. “Sebelum saya masuk sini (MK) ada usaha. Saya akan hidupkan lagi,” kata Hamdan.   Namun, dia akan menfokuskan menjadi konsultan hukum dan membatasi diri untuk tidak lagi beracara di pengadilan. “Lebih fokus pada konsultan, tidak ke pengadilan,” katanya.   Di sela-sela itu, dia akan menyempatkan diri mengajar di beberapa perguruan tinggi khususnya di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar. Hingga saat ini, Hamdan sering menjadi dosen tamu di beberapa universitas di Indonesia.
“Selama ini saya ngajar di Unhas, tetapi terbatas pada kuliah umum, selebihnya asisten saya, Saya juga menjadi pengelola Program S-3 di Universitas Islam Assyafiiyah,” ujar Hamdan.  

Sebelumnya, usai menghadiri pelantikan dua hakim konstitusi baru, Hamdan langsung menuju ke ruangannya di lantai 15 Gedung MK. Dia mengemasi barang-barangnya dan memasukkan ke dalam kardus dengan dibantu beberapa orang pegawai MK. “Sudah ada beberapa kardus, tinggal diangkut,” ujar Hamdan.

Usai berkemas, Hamdan lalu mendatangi setiap lantai di gedung MK dengan maksud hendak berpamitan dengan seluruh pegawai dan staf kepaniteraan MK. Hamdan menyalami para pegawai satu per satu. Setelah bersalaman, para pegawai tersebut meminta Hamdan untuk berfoto bersama. 

Hamdan lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat 21 Juni 1962. Hamdan mengawali kariernya sebagai dosen luar biasa di beberapa universitas diantaranya di Fakultas Hukum Univeritas Hasanuddin, Universitas Muslim Indonesia, dan Universitas As-syafi’yah. Di sela-sela mengajar, dia juga berprofesi sebagai advokat di Law Firm HSJ & Partner, Hamdan, Sujana, Januardi & Partner (1997-2004) sebelum terpilih menjadi anggota DPR periode 1999-2004 dari Fraksi Partai Bulan Bintang.      

Pendidikan sarjana hukumnya diraih Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin untuk jurusan hukum internasional. Sementara gelar magister hukumnya diraih di Universitas Padjajaran Bandung. Di universitas yang sama, Hamdan meraih gelar doktor hukum dengan judul desertasi “Pemakzulan Presiden di Indonesia” pada 2011 setahun setelah dia terpilih sebagai hakim konstitusi pada awal 2010 atas usulan presiden. 
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja purna tugas, Hamdan Zoelva menyatakan tidak akan kembali ke jalur politik. Dia merasa pengalamannya selama lima tahun menjabat sebagai anggota MPR dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) dirasa sudah cukup. “Sama sekali saya tidak ingin untuk terjun ke dunia politik,” ujar Hamdan usai menghadiri acara pelantikan Hakim Konstitusi, I Gede Dewa Palguna dan Suhartoyo di Gedung MK, Rabu (7/1).



Hamdan mengaku sudah kenyang dengan pengalaman di dunia politik. Di usia muda, dia bersama advokat senior Yusril Ihza Mahendra mendirikan Partai Bulan Bintang. “Saya sudah pernah membangun parpol, waktu antara umur 37 tahun sampai 42 tahun,” kata dia.









Mengawali masa pensiunnya, Hamdan mengaku agak lega lantaran dia tidak lagi terikat dengan kode etik hakim konstitusi yang salah satunya adalah melarang berhubungan dengan pihak lain di luar persidangan. “Rasanya sudah lega karena selama menjadi hakim harus banyak membatasi diri. Ada yang bertamu saja harus tahu siapa dan apa keperluannya harus jelas,” ujar Hamdan.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait