Peristiwa Hukum di Sektor Energi Sepanjang 2014
Refleksi 2014

Peristiwa Hukum di Sektor Energi Sepanjang 2014

Dari kebijakan pelarangan ekspor bijih mineral, gugatan perusahaan tambang asing terhadap pemerintah, hingga penertiban pengelolaan migas.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Pom Bensin. Foto: RES
Pom Bensin. Foto: RES
Pemerintah teguh melaksanakan amanat UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU tersebut memerintahkan agar lima tahun setelah disahkan, pemerintah harus melakukan larangan ekspor mineral mentah. Tak ayal, terhitung mulai tanggal 12 Januari 2014, larangan ekspor mineral mentah efektif berlaku. Kebijakan tersebut sekaligus mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan atau pemurnian bijih mineral di dalam negeri.

Perusahaan-perusahaan besar seperti PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Freeport Indonesia pun mengancam akan merumahkan ribuan karyawan jika larangan ekspor kukuh dijalankan. Sebagai akomodasi keresahan para pengusaha, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan keringanan ekspor mineral bagi perusahaan yang berkomitmen untuk membangun pabrik pemurnian atau smelter.

Belum cukup dengan kompensasi berupa keringanan ekspor, para pengusaha tetap mencoba mendobrak larangan itu lewat jalur hukum. Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2014 yang mengatur mengenai aturan ekspor bahan mineral dan kewajiban membangun smelter.

Dalam PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ditentukan bahwa perusahaan wajib melakukan peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Sementara, batasan minimum pengolahan dan pemurnian lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014.

Kebijakan larangan ekspor ini juga menyulut emosi Negara Jepang. Jepang merupakan rumah bagi beberapa produsen stainless steel terbesar di dunia, dan dengan adanya larangan ekpor bahan mentah dari Indonesia tersebut membuat negara itu harus berjuang dalam memenuhi kebutuhan nikel dari negara lain.

Jepang sendiri merupakan importir besar untuk bijih nikel dari Indonesia, dari total keseluruhan impor, Indonesia memasok kurang lebih sebesar 44 persen kebutuhan bijih nikel pada tahun 2012 lalu.Atas kebijakan ini, Jepang mengancam akan mengajukan keberatan ke World Trade Organization (WTO).

Saat hiruk-pikuk soal larangan ekspor belum sepenuhnya padam, di bulan Maret pemerintah Indonesia mendapat pekerjaan rumah baru. Tribunal The International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) menolak keberatan atau juridictional challenges Indonesia atas gugatan perusahaan tambang asal Inggris, Churchill Mining. Arbiter yang terdiri dari Gabrielle Kaufmann-Kohler sebagai president, Michael Hwang SC dan Albert Jan van den Berg, memutuskan akan tetap melanjutkan pemeriksaan perkara.

Mulai medio 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi pengelolaan tambang mineral di 12 provinsi. Provinsi yang dipilih KPK adalah Jambi, Sumsel, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalbar, Kalteng, Kaltim, Sulteng, Sulsel,Sultra, dan Maluku Utara.

Provinsi tersebut memiliki posisi strategis dalam industri pertambangan. Sebab, lebih dari 75% IUP diberikan di wilayah provinsi-provinsi tersebut. Celakanya, dari sejumlah IUP yang tersebar di daerah itu, baru 57% yang berstatus Clean and Clear. Hampir separuh lainnya, masih bermasalah. Sementara itu, jumlah piutang pada 12 provinsi menyumbang 69% dari total piutang negara yang berasal dari 1.659 perusahaan dari total 7.501 IUP yang ada.

Pada akhir bulan Oktober, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atas kasasi yang diajukan karyawan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah dalam kasus bioremediasi. Selain Bachtiar, kasus itu juga telah menjerat enam tersangka lainnya.

Enam orang tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan yaitu, Endah Rumbianti, Widodo, Kukuh Kertasafari, Ricksy Prematuri, Herlan. Sementara itu, seorang tersangka lainnya adalah Alexia Tirtawidjaja. Menanggapi putusan tersebut, Presiden Direktur PT CPI, Albert Simanjuntak menegaskan pihaknya mendukung Bachtiar secepatnya melakukan peninjauan kembali dan menempuh semua upaya hukum yang tersedia.

Sehari sebelum bulan Oktober berakhir, Menteri ESDM berganti. Secara resmi Sudirman Said menduduki posisi nomor wahid di kementerian itu. publik dibuat terhenyak saat di bulan pertamanya menjabat, Sudirman sudah mencopot Edy Hermantoro dari jabatan Direktur Jenderal Minyak dan Gas.

Sebagai gantinya, Sudirman menunjuk Naryanto Wagimin sebagai pelaksana tugas. Keputusannya itu didasarkan hasil laporan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang menemukan hambatan dan perlambatan pada Direktorat Jenderal Migas, termasuk perizinan yang alot.

Pertengahan bulan November, masyarakat kalang-kabut menyambut Peraturan Menteri ESDM No. 34 Tahun 2014 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu. Betapa tidak, kehadiran Permen itu memastikan bahwa mulai Selasa (18/11) harga jual eceran untuk BBM tertentu naik. Premium, atau bensin ron 88 naik Rp2000 menjadi Rp8500 per liter. Jenis solar atau gas oil mengalami kenaikan yang sama sehingga menjadi Rp7500 per liter.

Keputusan Pemerintah Jokowi menaikkan harga BBM bersubsidi itu dinilai sangat memprihatinkan. Jokowi dianggap sebagai Presiden RI yang paling cepat menaikkan harga BBM setelah dilantik.Serikat Pengacara Rakyat mengancam akan mengajukan gugatan class action atas kebijakan Jokowi.

Menjelang akhir tahun, Menteri ESDM kembali membuat gebrakan. Ia membentuk tim pemberantasan mafia migas yang resminya bernama Tim Reformasi Tata Kelola Migas. Tim itu dikomandoi oleh Faisal Basri, seorang aktivis yang diharapkan banyak pihak mampu membersihkan praktik mafia migas di bumi nusantara.

Di penghujung tahun, tim tersebut mengeluarkan rekomendasi yang dinilai efektif menggunting rantai pemburu rente. Faisal Basri dan rekan-rekannya mengeluarkan rekomendasi agar segera dilakukan audit forensik terhadap anak perusahaan PT Pertamina, PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). Faisal yakin, hasil audit forensik bisa dijadikan sebagai pintu masuk membongkar potensi pidana, khususnya membongkar praktir mafia migas.
Tags:

Berita Terkait