Sepuluh Fraksi Sepakat Perppu Pilkada dan Pemda Jadi UU
Berita

Sepuluh Fraksi Sepakat Perppu Pilkada dan Pemda Jadi UU

Akan disetujui dalam rapat paripurna.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES
Di Penghujung 2014, Hiruk pikuk RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga disahkan menjadi UU berlangsung kencang di DPR. Bahkan di tengah masyarakat, Pilkada yang dilakukan dengan melalui DPRD berdasarkan UU Pilkada terbaru menuai kontra. Namun ke depan, Pilkada disepakati akan dilakukan langsung oleh rakyat, tanpa melalui DPRD. Soalnya,seluruh fraksi di DPR sepakat menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saatitu.

“Intinya, seluruh fraksi menerima Perppu No.1 Tahun 2014 dan Perppu No.2 Tahun 2014 tentang Pemda,” ujar Ketua Komisi II Rambe Kamaru Zaman  di Gedung DPR, Senin (19/1).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saatitu menerbitkan dua Perppu. Pertama, Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dan Perppu No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua Perppu diterbitkan akibat penolakan masyarakat luas terhadap dua RUU yang disahkan menjadi UU, yakni UU Pilkada melalui DPRD dan UU Pemda.

Sesuai peraturan perundangan, pembahasan kedua Perppu telah dilakukan DPR. Hasilnya, sebanyak 10 fraksi menerima dan menyetujui kedua Perppu diboyong ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Meski bersepakat menyetujui, catatan yang diberikan seluruh fraksi hampir sama, yakni, setelah disahkan menjadi UU, maka segera dilakukan revisi. Soalnya, masih banyak ditemukan kelemahan dalam muatan Perppu.

Dalam rapat tingkat I, Fraksi PDIP memberikan pandangan mininya. Juru bicara F-PDIP Komarudin Watubun mengatakan,kedua Perppu memang layak disetujuimenjadi UU. Soalnya,terdapat kegentingan memaksa agar pelaksanaan Pilkada serentak di204 daerah dapat digelar dengan adanya payung hukum. “Pilkada serentak supaya da payung hukumnya, dan kami setuju Perppu Pilkada dan Pemda dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU,” ujarnya.

Juru bicara Fraksi Golkar Agung Widyantoro mengatakan,Pilkada langsung digelar dalam rangka membangun pemerintahan yang demokratis. Selain itu, Perppu Pilkada dan Pemda sebagai upaya penguatan terhadap NKRI dan memajukan kehidupan bernegara yang demokratis. Meski menyetujui menjadikan Perppu sebagai UU, Fraksi Golkar memberikan berbagai catatan.

Pertama, terkait calon dan psangan calon. Kedua, perlunya kajian mendalam adanya pelaksana tugas kepala daerah. Ketiga, penjadwalan tahapan Pilkada yang cukup panjang waktunya. Pasalnya jika terdapat dua putaran akan berdampak lamanya menunggu digelarnya Pilkada. “Bagaimana pengawasan dan keamanan bila prosesnya panjang,” ujarnya.

Keempat, penyelesaian sengketa hasil Pilkada. Menurutnya, dalam Perppu No.1Tahun 2014, pengadilan tinggi yang menyelesaikan sengketa hasil Pilkada ditunjuk oleh Mahkamah Agung (MA). Ia berpandangan,jika diselesaikan oleh PT akan menjadi beban lantaran banyaknya sengketa hasil Pilkada. Kelima, jarak uji publik dan Pilkada selama 5 bulan.

“Dan hasil uji publik tak mempengaruhi apapun, itu hanya formalitas belaka. Agar Perppu dapat berjalan baik ya harus ada perbaikan. Tapi Fraksi Golkar menyetujui Perppu No.1 Tahun 2014 dan Perppu No.2 Tahun 2014,” ujarnya.

Sama halnya dengan PDIP, Golkar, Fraksi Gerindra, PAN, PKS, Hanura, PPP, dan PKB, FraksiNasdem  menyetujui kedua Perppu menjadi UU. Namun itu tadi, setelah disahkan menjadi UU, maka segera dilakukan revisi agar payung hukum pelaksanaan Pilkada secara langsung dapat berjalan baik dan tepat sasaran. Sementara Fraksi Demokrat memberikan persetujuan tanpa catatan. Maklum, Perppu diterbitkan oleh SBY yang notabene Ketua Umum Partai Demokrat.

Sementara DPD yang ikut dalam rapat tingkat I itu jugamemberikan persetujuannya. Juru bicara DPD, Intsiawati Ayus mengatakan lembaganya dalam pandangan mininya memberikan persetujuan. Meski terdapat kekurangan, namun Pilkada mesti dilaksanakan secara langsung. Oleh sebab itu, Perppu yang bakal disahkan dalam rapat paripurna Selasa (20/1) menjadi UU mesti segera diperbaiki dengan merevisi. “DPD menerima Perppu ini untuk menjadi UU. Kami akan menyampaikan substansi materi pandangan kami,” imbuh senator asal Riau itu.

Sementara pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo mengamini pandangan seluruh fraksi. Namun,terkait dengan adanya usulan dilakukan revisi sesegera mungkin, Mendagri belum bias memastikan. Pasalnya,masa sidang DPR kali ini terbilang pendek. Oleh sebab itu, Mendagri meminta agar pembahasan revisi dapat dibicarakan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR.

“Terkait adanya pandangan perlunya perubahan atas muatan Perppu, pemerintah berpendapat perlu dibicarakan lebih lanjut. Hal ini disebabkan terbatasnya masa sidang yang tidak mungkin dilakukan pembahasan secara intensif. Keinginan merevisi dilakukan agar penyelanggaraan dengan kualitas yang baik,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait