Jokowi Diminta Segera Terbitkan Perpres Rekrutmen Cakim
Berita

Jokowi Diminta Segera Terbitkan Perpres Rekrutmen Cakim

Kekurangan hakim membuat pengadilan kewalahan menangani perkara dan menyulitkan sistem promosi dan mutasi hakim.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri. Foto: RES.
Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri. Foto: RES.
Komisioner Komisi Yudisial (KY) secara resmi telah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Seleksi Calon Hakim (Cakim) termasuk mengatur pembiayaan pendidikan cakim yang lulus seleksi pengangkatan hakim.
Saat ini, Mahkamah Agung (MA) tengah membutuhkan sekitar 750 hakim baru lantaran hampir lima tahun terakhir belum ada rekrutmen sejak peralihan status hakim menjadi pejabat negara.     
  Kini, KY hanya menunggu agar Jokowi segera menandatangani Perpres tersebut. Taufiq mengungkapkan draf Perpres tersebut sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg). “Aturan ini sebenarnya hanya beberapa prinsip yang sangat sederhana, payung hukum saja yang dibutuhkan, saya kira sehari cukup, tinggal apa presiden menganggap ini prioritas atau tidak,” ujarnya.   Permintaan senada disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur. Dia meminta pemerintah harus segera menerbitkan Perpres Rekrutmen Calon Hakim karena persoalan ini butuh payung hukum. Sebab, sudah lima tahun terakhir pengadilan kekurangan hakim, sementara perkara setiap pengadilan cukup banyak.   “Sudah lima tahun kami (pengadilan) kewalahan karena banyaknya perkara. Apalagi semenjak adanya pengadilan perikanan yang baru,” ujar Ridwan saat dihubungi.   Karenanya, MA mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Perpres pengangkatan hakim. Dia berharap mulai sekarang KY harus mempersiapkan semua perangkat dalam pelaksanaan seleksi calon hakim ini. “Ini agar kami bisa segera membuka rekrutmen calon hakim (ketika Perpres turun),” kata dia.    

Ditegaskan Ridwan, krisis kekurangan hakim ini bakal menyulitkan pelaksanaan sistem mutasi dan promosi di lingkungan pengadilan. Misalnya, untuk mengangkat jabatan pimpinan susah sekali karena jenjang kepangkatan yang jauh, karena hakim yang baru masuk diangkat 4-5 tahun yang lalu.

“Sekarang terasanya kekurangan hakim, tetapi nanti terasanya saat ada promosi jabatan pimpinan pengadilan,” katanya.

Untuk diketahui, hingga kini jumlah hakim di empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia ada sekitar 8.241 hakim termasuk hakim ad hoc sebanyak 383 hakim ad hocHakim Agung berjumlah 53 orang, sedangkan idealnya berjumlah 60 hakim agung.

Namun, sejak akhir Desember 2014, KY tengah menjaring calon hakim agung ke sejumlah daerah untuk mengisi delapan hakim agung baru pada semester pertama tahun 2015. Delapan Hakim Agung untuk mengisi 2 orang untuk Kamar Perdata, 2 orang untuk Kamar Pidana, 1 orang untuk Kamar Agama, 2 orang untuk kamar TUN, dan 1 orang untuk Kamar Militer. 


Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrohman Syahuri mengatakan pihaknya telah bertemu Presiden Jokowi untuk membicarakan masalah ini di Istana Kepresidenan pada Jum’at (16/1) sore kemarin. Menurut dia, Jokowi menyatakan persetujuan untuk penerbitan Perpres tersebut. “Secara prinsip, Jokowi mendukung karena saat ini sudah krisis hakim,” ujar Taufiq saat dihubungi di Jakarta, Senin (19/1).

Taufiq mengatakan krisis terjadi lantaran selama lima tahun terakhir tidak ada rekrutmen bagi calon hakim tingkat pertama. Alhasil, banyak daerah yang mengalami kekosongan hakim pada pengadilan negeri. Hal ini mengganggu jalannya sistem promosi dan mutasi pimpinan pengadilan.“Hakim di daerah-daerah kosong karena hakim yang lama naik pangkat, sementara hakim baru belum ada,” kata dia.









Dia mengungkapkan setiap tahun MA menganggarkan dana untuk rekrutmen calon hakim. Namun, karena belum ada Perpresnya, rekrutmen calon hakim tidak pernah dilaksanakan, sehingga dananya harus dikembalikan. Seperti dalam Anggaran MA Tahun 2014 yang telah menganggarkan untuk rekrutmen 350 calon hakim. “Karena rekrutmen tidak jadi, uangnya harus dikembalikan,” keluhnya.  
Tags:

Berita Terkait