Komisioner LMKN, Dari Raja Dangdut Hingga Ebiet G Ade
Berita

Komisioner LMKN, Dari Raja Dangdut Hingga Ebiet G Ade

Para komisioner siap segera bekerja.

Oleh:
M-22
Bacaan 2 Menit
Menkumham Yasonna Laoly saat melantik sepuluh komisioner LMKN di Jakarta, Selasa (20/1). Foto: RES
Menkumham Yasonna Laoly saat melantik sepuluh komisioner LMKN di Jakarta, Selasa (20/1). Foto: RES

Sejumlah musisi – di antaranya "Raja Dangdut" Rhoma Irama dan Ebiet G Ade - terpilih dan dilantik sebagai komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta dan Hak Terkait oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

“Dengan ini secara resmi saudara-saudara saya lantik sebagai Komisioner Lembaga Manajeman Kolektif Nasional Pencipta dan Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik. Semoga saudara-saudara mendapat bimbingan dan petunjuk dari Tuhan Yang Maha Kuasa dalam menjalankan tugas,” ucap Yasonna di Aula Ditjen HKI, Jakarta, Selasa (20/1).

Pemilihan dan pelantikan komisioner LMKN ini merujuk kepada ketentuan Pasal 87 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jo. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif dan Keputusan Menteri No. M.HH-01.01 Tahun 2014 tentang Penetapan Panitia Seleksi Calon Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta Lagu dan Hak Terkait.

Panitia Seleksi telah merampungkan proses seleksi. Dari 48 calon Komisioner yang mendaftar, akhirnya telah terpilih 10 Komisioner. Mereka terdiri dari lima komisioner untuk LMKN bidang Pencipta dan lima komisioner lainnya untuk LMKN hak terkait. Berikut adalah sepuluh orang Komisoner LMKN:

No.

LMKN Pencipta

No.

LMKN Hak Terkait

1

H. Rhoma Irama

1

Rd. M. Samsudin Dajat Hardjakusumah (Sam Bimbo)

2

James Freddy Sundah

2

Ebiet G. Ade

3

Adi Adrian (Adi Kla Project)

3

Djanuar Ishak

4

Dr. Iman Haryanto, SH, MH

4

Miranda Risang Ayu, SH, LL.M, P,hD

5

Slamet Adriyadie

5

Handi Santoso

Sepuluh komisioner tersebut akan menjabat selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Masa jabatan berlaku hingga 16 Januari 2018 mendatang.

Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Ahmad M. Ramli mengatakan bahwa UU Hak Cipta merupakan upaya sungguh-sungguh dari negara untuk melidungi hak ekonomi, hak moral para pencipta dan pemilik hak terkait sebagai unsur dalam pembanguan kreatifitas nasional. Teringkarinya hak ekonomi dan moral dapat mengikis motivasi para pencipta dan pemilik hak terkait untuk berkreasi. “Hilangnya motivasi seperti ini berdampak laus pada runtuhnya kreativitas makro bangsa indonesia” ujarnya ketika memberikan sambutan.

Tags:

Berita Terkait