Dekan FH Unsri, Prof Amzulian Rifai:
Perbaikan Hukum Harus Perhatikan Pendidikan Tinggi Hukum
Profil

Dekan FH Unsri, Prof Amzulian Rifai:
Perbaikan Hukum Harus Perhatikan Pendidikan Tinggi Hukum

Omong kosong jika perbaikan hukum tanpa perhatikan pendidikan tinggi hukum.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Foto: www.fh.unsri.ac.id
Foto: www.fh.unsri.ac.id

Sejak era reformasi bergulir tahun 1998, Republik ini terus melakukan perbaikan di bidang hukum. Enam belas tahun reformasi berjalan, kondisi hukum di Indonesia tidak kunjung membaik, meskipun tampak kemajuan positif di sejumlah sisi. Faktanya, mafia hukum dan judicial corruption serta carut marut produk legislasi masih terjadi.

Banyak pihak yang mencoba menganalisa kenapa kondisi hukum di Indonesia masih merangkak. Sebagian menyalahkan sistem, sebagian lagi menyalahkan individu. Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH Unsri), Prof Amzulian Rifai memiliki pandangan dan analisa sendiri.

Menurut dia, perbaikan hukum tidak dapat dilakukan tanpa memperhatikan kondisi pendidikan tinggi hukum. Perbaikan hukum, kata Prof Amzulian, harus linier dengan perbaikan sistem pendidikan tinggi hukum. Secara khusus, Prof Amzulian juga menyoroti porsi perhatian pemerintah yang berbeda terhadap perguruan tinggi hukum di kota-kota besar, khususnya Ibukota Negara, dan perguruan tinggi hukum di kota-kota kecil.

Dalam sebuah sesi wawancara khusus, Prof Amzulian memaparkan pandangannya seputar kondisi hukum Indonesia, khususnya perkembangan pendidikan tinggi hukum. Berikut ini petikan wawancaranya:

Bagaimana perkembangan pendidikan tinggi hukum di Indonesia saat ini?
Sebetulnya, kalau anda melihat persoalan-persoalan hukum yang sangat kronis saat ini, saya tidak heran. Karena saya sudah menulis, kalau bangsa ini mengutamakan bidang science dan teknologi, tunggulah kehancuran negara ini. Kenapa? Karena anda akan bangga  membidangi science dan teknologi, seakan-akan yang membidangi jurusan science dan teknologi adalah orang-orang yang super, orang-orang yang pintar. Sehingga, kebanyakan daya dan upaya perhatiannya ke bidang science and teknologi, tidak ke bidang humani, termasuk hukum di situ. 

Apa yang terjadi?  Kita mungkin hebat di bidang teknologi, macam-macam.  Kalau kita tidak melihat bidang hukum, kita akan jatuh. Celakanya perhatian terhadap bidang hukum seakan-akan hanya memperhatikan jaksa yang ternyata korup, hakim yang ternyata korup, advokat yang ternyata korup. Pembenahan tidak akan terjadi kalau tidak memperhatikan pendidikan tinggi hukum. Dan, itu tidak terjadi dalam jangka waktu yang lama. 

Maka, omong kosong, perbaikan hukum di Indonesia tanpa memperhatikan pendidikan tinggi hukum. Pendidikan tinggi hukum mana? (harus) Menyeluruh, seluruh Indonesia. Nggak bisa juga yang bagus fakultas hukum cuma tertentu saja, tidak bisa. Maka omong kosong, perbaikan hukum di Indonesia tanpa memperhatikan pendidikan tinggi hukum.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait